Sukabumi, Jawa Barat muhsin@administrasipublik.com muhsin.alhasan

cinta indonesia, blog politik, share dan diskusi politik negeri, perkembangan politik, kebijakan politik, kebijakan ekonomi mikro dan makro, kebijakan pendidikan, peraturan terbaru, harga sembako, harga bbm, partai politik, pemilu tahun 2024, komisi pemilihan umum, bawaslu, disentralisasi, geopolitik

Showing posts with label Sistem informasi. Show all posts
Showing posts with label Sistem informasi. Show all posts

Saturday, November 8, 2014

sistem informasi perizinan pemerintah daerah

1. Pendahuluan

SIM perizinan lebih akurat
Sistem informasi perizinan digunakan untuk pengolahan data perizinan di lingkungan pemerintah daerah antara lain SIM HO (izin gangguan), SIM SIUP (usaha perdagangan), SIM TDP (tanda daftar perusahaan). Sistem ini di kelola oleh Dinas Perizinan. Sistem ini tergolong sistem yang sangat krusial untuk dikembangkan, hal ini cukup beralasan mengingat izin untuk penyelenggaraan, atau pengadaan suatu proyek, pemakaian sumber daya alam, dan lain sebagainya memang harus serba cepat, mudah, dan aman. Anda bisa bayangkan, jika suatu saat anda ingin memperoleh izin atas usaha anda, tiba-tiba harus menunggu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun agar dapat izinnya. Tentu akan membuat kita jenuh bahkan putus asa. Uang udah masuk, izin belum kelar. heheh

2. Jenis-jenis perizinan Pemerintah Daerah

Di Indonesia, sistem perizinan itu terbilang sangat banyak, baik daerah maupun pusat, sama-sama mengantongi izin dan perizinan. Ada yang mudah atau dimudahkan prosesnya, tergantung seberapa besar dampak kekuatan  hukumnya, dampak lingkungan, dampak sosial. 

Perizinan apa saja yang ada di pemerintah daerah? jawabnya. Diantaranya adalah:

A. Izin Pemakaian Air Tanah
  1. Izin Pemakaian Air Tanah dari Sumur Gali/Pantek/Pasak    
  2. Izin Pemakaian Air Tanah dari Sumur Bor
  3. Izin Pemakaian Air Tanah dari Mata Air
  4. Izin Pengusahaan Air Tanah dari Sumur Gali/Pantek/Pasak
  5. Izin Pengusahaan Air Tanah dari Sumur Bor     
  6. Izin Pengusahaan Air Tanah dari Mata Air
  7. Izin Eksplorasi Air Tanah
  8. Izin Pengeboran Air Tanah  
B. Izin Usaha
  1. Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah (SIPPAT) 
  2. Surat Izin Juru Bor (SIJB)
  3. Surat Tanda Instalasi Bor (STIB)
  4. Izin Penurapan
  5. Izin Dewatering
  6. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
  8. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUPKAN)
  9. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
  10. Surat Izin Pembudidayaan Ikan (SPI)
  11. Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR)
  12. Surat Izin Usaha Depo / Toko Obat Ikan (SIUDOI)
  13. Surat Izin Usaha Toko Hias/Aquarium (SIUTA)
  14. Surat Izin Usaha Pemancingan Ikan (SIUPKANI)
  15. Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
  16. Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
  17. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  18. Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP)
  19. Izin Usaha Hotel Melati
  20. Izin Usaha Hotel Bintang
  21. Izin Usaha Penginapan
  22. Izin Usaha Penginapan Remaja 
  23. Izin Usaha Pondok Wisata
  24. Izin Usaha Taman Rekreasi
  25. Izin Usaha Gelanggang Renang
  26. Izin Usaha Pemandian Alam
  27. Izin Usaha Padang Golf
  28. Izin Usaha Kolam Renang
  29. Izin Usaha Pemancingan
  30. Izin Usaha Gelanggang Permainan &Ketangkasan
  31. Izin Usaha Gelanggang Bola Gelinding/bowling
  32. Izin Usaha Rumah Bilyar
  33. Izin Usaha Jasa Karaoke/Cafe 
  34. Izin Usaha Bioskop
  35. Izin Usaha Salon Rias dan Rias Pengantin
  36. Izin Usaha Sarana dan Fasilitas Olah Raga
  37. Izin Usaha Diskotik
  38. Izin Usaha Panti Pijat
  39. Izin Usaha Mandi Uap
  40. Izin Usaha Pasar Seni dan Pameran
  41. Izin Usaha Teater/ Panggung Terbuka
  42. Izin Usaha Teater Terbuka
  43. Izin Usaha Dunia Fantasi
  44. izin Usaha Teater Satwa dan Pentas Pertunjukan Satwa
  45. Izin Usaha Fasilitas Wisata Tirta &Rekreasi Air
  46. Izin Usaha Pusat Kebugaran / Health Center 
  47. Izin Usaha Pertunjukan Temporer 
  48. Izin Usaha Bazar 
  49. Izin Usaha Barber Shop 
  50. Izin Usaha Restoran 
  51. Izin Usaha Rumah Makan 
  52. Izin Usaha Jasa Boga 
  53. Izin Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata
  54. Izin Usaha Agen Perjalanan Wisata 
  55. Izin Usaha Pramuwisata 
  56. Izin Usaha Jasa Informasi Pariwisata 
  57. Izin Usaha Jasa Konsultan Pariwisata 
  58. Izin Usaha Jasa Konvensi Perjalanan Insentif Pameran 
  59. Izin Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam 
  60. Persetujuan Prinsip Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum 
  61. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil
  62. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah 
  63. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar
  64. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro
  65. izin Usaha Industri (IUI)
  66. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL)
C. Izin Penyelenggaraan

  1. Izin Penyelenggaraan Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar
  2. Izin Penyelenggaraan Klinik Kecantikan Estetika Tipe Pratama
  3. Izin Penyelenggaraan Klinik Tipe Pratama
  4. Izin Penyelenggaraan Klinik Tipe Utama
  5. Izin Pendirian Rumah Sakit Umum Tipe C
  6. Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Tipe C
  7. Izin Pendirian Rumah Sakit Umum Tipe D
  8. Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Tipe D
  9. Izin Pendirian Rumah Sakit Khusus Tipe C
  10. Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Khusus Tipe C
  11. Izin Penyelenggaraan Klinik Kecantikan Estetika Tipe Utama
  12. Izin Apotek
  13. Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik
  14. Izin Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
  15. Izin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik
  16. Izin Penyelenggaraan Optikal
  17. Izin Penyelenggaraan Praktek Berkelompok Fisioterapis
D. Izin Perusahaan dan perhotelan dan Angkutan
  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Koperasi
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perusahaan Perorangan
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Persekutuan Komanditer
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Persekutuan Firma
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Bentuk Perusahaan Lain
  7. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
  8. Tanda Daftar Gudang
  9. Persetujuan Prinsip Hotel dan Penginapan
  10. Persetujuan Prinsip Usaha Jasa Pariwisata
  11. Persetujuan Prinsip Obyek Daya Tarik Wisata
  12. Izin Usaha Angkutan
  13. Izin Trayek
  14. Izin Operasi Angkutan Tidak Dalam Trayek 
E. Izin bidang kesehatan dan kebugaran
  1. Izin Toko Obat
  2. Izin Toko Alat Kesehatan
  3. Izin Pelayanan Sehat Pakai Air (SPA)
  4. Izin Pengelolaan Pestisida (Pest Control)
  5. Izin Praktik Bidan
  6. Izin Praktik Perawat
  7. Izin Kerja Perawat
  8. Izin Kerja Perawat Gigi
  9. Izin Praktek Apoteker
  10. Izin Kerja Apoteker
  11. Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian
  12. Izin Praktik Fisioterapis
  13. Izin Praktek Okupasi Terapis
  14. Izin Praktek Terapis Wicara
  15. Izin Kerja Refraksionis Optisien (RO)
  16. Izin Kerja Radiografer
F. Izin Bangunan

  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung
  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bukan Gedung

G. Izin Umum

  1. Izin Lokasi
  2. Izin Gangguan
  3. Tanda Daftar Industri (TDI)
  4. Izin Perluasan Industri (IPI)
  5. Pengesahan Izin Pembukaan Cabang (SIUP Cabang)
  6. Izin Pengelolaan Bursa Kerja Luar Negeri (BKLN)
Dalam prosedur yang berlaku bagaimana caranya agar kita memperoleh perizinan? tentunya semua ada prosedur tersebut harus kita laksanakan terlebih dahulu, diantaranya adalah :
  1. proses pendaftaran
  2. pemeriksaan berkas-berkas oleh dinas 
  3. survei lapangan oleh dinas jika izin yang dibutuhkan adalah proyek fisik, seperti bangunan dll.
  4. menunggu hasil pemeriksaan, di tolak atau di terima.
  5. proses legalisir, atau duplikat dokumen perizinan
  6. pengarsipan
  7. selesai
Namun perlu kita ingat, bahwa proses mudah tidaknya urusan perizinan tergantung kebijakan daerah tersebut. Dan sistem informasi yang mumpuni menjadi salah satu kuncinya. Untuk mengembangkan sistem informasi perizinan, diperlukan peralatan yang memadai, yang canggih, dan di kerjakan oleh profesional juga. Yah paling tidak tau banyak dalam menjalankan sistem komputer yang baik.Oleh sebab itu, diperlukan beberapa modul-modul sistem informasi untuk memfasilitasinya. Modul-modul yang perlu dikembangkan tersebut antara lain adalah:
  1. SIM HO : input : yaitu data pemohon yang berisi nomor pendaftaran, tanggal, kode, identitas, alamat, data perusahaan, jenis usaha, nomor SK pendaftaran, dan sebagainya;
  2. SIM SIUP: Data yang dibutuhkan input antara lain : data pemohon, nomor pendaftaran, tanggal, nomor SIUP, nomor SIUP lama, tanggal SIUP lama, bentuk perusahaan, merek, nomor NPWP, sertifikat surat izin usaha, dan sebagainya
  3. SIM TDP: tergolong input datanya sama seperti poin di atas, namun yang menjadi output nya adalah tanda bukti penerimaan berkas permohonan, surat panggilan pembayaran retribusi, sertifikat TDP, Sertifikat TDP koperasi, TDP untuk CV, TDP untuk PT, dan sebagainya.
Kesimpulannya, bahwa sistem informasi perizinan dibutuhkan untuk akses kemudahan memperoleh izin. Baik itu izin usaha, izin praktek, izin bangunan, dan sebagainya. Tiga poin SIM di atas, merupakan sistem yang komprehensip, dan mencakup semua jenis perizinan baik inputnya maupun outputnya. 

Untuk kajian sistem informasi yang ada di pemerintah daerah, anda dapat mengulas kembali di artikel-artikel kami sebelumnya. Atau anda bisa langsung menggunakan kotak pencarian di blog ini. 

Salam blogger.
 

    Thursday, November 6, 2014

    modul sistem informasi manajemen penggajian pemerintah daerah

    Sistem Informasi Manajemen penggajian (SIMGAJI) digunakan untuk pengolahan dan pencetakan surat perintah pembayaran gaji di lingkungan pemerintah daerah. Sistem ini di kelola dan di awasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). SIMGAJI bertujuan untuk memudahkan dan memperbaiki sistem penggajian secara manual yang berpeluang terhadap kecurangan dan pemotongan gaji oleh pihak-pihak tertentu. Sehingga gaji yang diperoleh pegawai atau pekerja dinas lebih terkontrol karena adanya sistem pengawasan dari pusat data base instansi atau lembaganya. 

    Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bertanggungjawab sebagai pengelola dan pengontrol SIMGAJI, menjadi pihak yang paling di tuntut jika ada ketidaksesuaian gaji yang di terima pegawai. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi:
    • Merumuskan kebijakan teknis tentang kelola keuangan dan aset yang ada di daerah;
    • Mengoordinasikan susunan tugas bidang kelola keuangan dan aset daerah;
    • Membina dan melaksanakan tugas bidang kelola keuangan dan aset daerah;

    SIMGAJI canggih namun butuh ekstra kontrol
    Saat ini, SIMGAJI dengan software khusus dikembangkan oleh PT.TASPEN sebagai alat untuk mempermudah penerima gaji, dan biasanya software ini dibagikan secara cuma-cuma, alias gratis. Aplikasi SIM GAJI diberikan secara cuma-cuma kepada seluruh Pemerintah Daerah dalam mendukung proses pengolahan gaji PNS Daerah yang meliputi : Pembuatan dan pencetakan daftar gaji bulanan dan  rapel gaji, mutasi gaji, pangkat/golongan, atau mutasi karena perubahan data pegawai lainnya, Mengetahui PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sehingga pembuatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Gaji (SKPP) dapat segera dilaksanakan dan Pelaporan kegiatan berkaitan dengan pengelohan gaji seperti pajak, iuran wajib pegawai dan lain-lain
    PT Taspen juga memberikan dukungan teknis, baik maintenance maupun troubleshooting bagi para pengguna, jika ditemukan kendala dalam penerapannya.

    Untuk SIMGAJI ada beberapa modul yang perlu dikembangkan, antara lain sebagai berikut:
    1. Input: Input ini terdiri atas dua bentuk, yaitu Surat Keputusan (SK) dan edaran. Surat Keputusan ini biasanya berkaitan dengan pengangkatan CPNS, gaji pokok, tunjangan keluarga (KP4), pengangkatan pejabat struktural, pemberhentian pejabat struktural, pengangkatan pejabat fungsional, pemberhentian pejabat fungsional, perpindahan tempat kerja dan lain sebagainya. Sementara surat edaran dikeluarkan sebagai informasi tentang pedoman gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan fungsional, dan pedoman tabungan perumahan.
    2. Laporan: yakni daftar permintaan gaji yang digunakan sebagai dasar pembayaran gaji pegawai. selain itu, laporan dengan sistem informasi ini juga berlaku untuk perkiraan atau ikhtisar gaji pegawai perbulan, per golongan, per unit kerja, per instansi.
    Dengan demikian, penerapan software SIMGAJI dapat kita simpulkan sebagai langkah cerdas guna
    memudahkan pekerjaan pengelolaan gaji sesuai kebutuhan administrasi keuangan, lebih mudah, transparan dan cepat serta akurat dengan mengoptimalkan pemanfaatan data pegawai meliputi pembuatan maupun pencetakan daftar gaji, termasuk rapel secara terpusat atau pun per bagian

    sistem informasi kepegawaian daerah lengkap

    Sistem informasi kepegawaian (SIMPEG) berguna untuk mengolah data kepegawaian. Umumnya,sistem informasi kepegawaian ini diterapkan di instansi, dinas, atau lembaga yang tingkat kemajuan sadar administrasinya lebih baik. Di kota maupun Desa. Sistem ini biasanya diterapkan secara online. Dalam sistem ini juga nantinya terhimpun seluruh informasi yang dibutuhkan pegawai. Mulai data-data umum, hingga data yang sifatnya rahasia. Data-data yang umum seperti jadwal kerja, informasi yang sifatnya pengumuman, perkembangan dan perbandingan dengan instansi atau lembaga kedinasan yang lain, dan masih banyak lagi. Untuk data yangs sifatnya rahasia diantaranya adalah informasi login pegawai. Atau surat-surat khusus yang diterima pegawai terkait anggaran dan perintah khusus.

    sistem informasi harus sesuai dengan kebutuhan instansi
    Sistem informasi ini seharusnya dikembangkan ke setiap dinas,lembaga, atau badan yang memang sensitif fungsi dan tugasnya. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi manipulasi absensi pegawai, atau melindungi data lembaga instansi tersebut. Tentunya sangat cukup beresiko jika data-data penting terbuka di publik. Selain itu, informasi yang penting seringkali menjadi target orang-orang usil. 

    Jika di tanya siapa yang mengelola sistem ini, maka jawabannya adalah badan kepegawaian daerah. Badan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 BKD mempunyai tugas melaksanakan penyusunan & pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian daerah serta dapat ditugaskan untuk melaksanakan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka dekonsentrasi. Diantara pasal-pasal yang terkait dengan sistem informasi kepegawaian ini adalah Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 Pasal 21 hingga pasal 23 yang berbunyi:
    Pasal 21

    1. Bidang Administrasi Kepegawaian, mempunyai tugas mengendalikan, merencanakan, mengkoordinasikan, pembinaan dan petunjuk penyusunan dokumentasi, pengolahan data kepegawaian dan pelaporan administrasi pegawai, perencanaan dan penyusunan formasi dan pengadaan Pegawai, serta memfasilitasi pembinaan administrasi kepegawaian;
    2. Kepala Bidang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

    Pasal 22


    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1), Bidang Administrasi Kepegawaian mempunyai fungsi :

    1. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan administrasi kepegawaian, penyusunan formasi dan pengadaan serta evaluasi;
    2. Melaksanakan penyusunan pengolahan data, dokumentasi dan evaluasi administrasi kepegawaian;
    3. Melaksanakan koordinasi pengembangan dan pembangunan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian;
    4. Mengelola pelaksanaan Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
    5. Melaksanakan pendataan administrasi kepegawaian, penyusunan DUK, mengelola penerbitan Kartu Pegawai dan Penerbitan Kartu Suami/Istri;
    6. Melaksanakan evaluasi dan monitoring pengolahan administrasi dan dokumentasi kepegawaian;
    7. Melaksanakan penyusunan peraturan yang berkaitan dengan dokumentasi dan pengolahan data kepegawaian;
    8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

    Pasal 23
    (1) Bidang Administrasi Kepegawaian, terdiri dari ;
    • Sub Bidang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG);
    • Sub Bidang Administrasi Kepegawaian.
    Sistem informasi kepegawaian ini perlu dikembangkan dengan modul-modul yang baik pula. Diantaranya adalah :
    1. Data induk: Keterangan identitas diri pegawai yang memuat instansi induk, nama pegawai, NIP, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, alamat rumah, status kepegawaian, kartu taspen, NPWP, kartu asuransi kesehatan, ujian dinas.
    2. Data riwayat kepegawaian: data mutasi riwayat kepegawaian, pengangkatan menjadi calon PNS, pengangkatan pada jabatan struktural dan fungsional, kenaikan gaji berkala, penyesuaian gaji pokok, kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat dipercepat, kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, pindah instansi kerja, pindah unit kerja, pindah lokasi kerja, berhenti karena meninggal dunia, pensiun, mengundurkan diri, berhenti karena kasus, hukuman disiplin, penambahan masa kerja, dan sebagainya. 
    3. Data pendidikan : pendidikan umum maupun perjenjangan, pengalaman seminar, diklat teknis fungsional, keanggotaan organisasi.
    4. Data keluarga : Keluarga tanggungan maupun bukan tanggungan.
    5. Modul output seperti data pribadi, urutan kepangkatan seluruh instansi/per unit kerja, daftar pegawai yang akan naik pangkat, yang akan pensiun, nominatif seluruh pegawai/per unit kerja, dan sebagainya.



    Monday, November 3, 2014

    sistem informasi kependudukan pemerintah daerah

    Catatan angka kelahiran, kematian, perpindahan, domisili, dan banyak hal lainnya sudah makanan sehari-hari di dinas kependudukan. Itu terjadi berhari-hari, bahkan bertahun-tahun. Dinas kependudukan memang terbilang dinas yang seharusnya super update. Selain itu, data yang ada di dinas kependudukan umumnya merupakan data wajib bagi warga.

    Sistem informasi kependudukan (SIMDUK) digunakan untuk mengolah data kependudukan di lingkungan pemerintahan daerah. Kunci item datanya adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan). Sistem dapat di bagi dua, yaitu SIMDUK untuk kecamatan, dan SIMDUK untuk versi pemerintahan kota yang menjadi sistem induk bagi SIMDUK versi kecamatan, sekaligus menangani WNA. 

    Siapa yang mengelola Sistem informasi Kependudukan? jawabannya adalah, sistem informasi kependudukan pemerintah daerah di kelola oleh Badan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil. Sedangkan fasilitas modul-modul yang perlu dikembangkan antara lain :
    1. Modul input data : berisikan permohonan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, mutasi yang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, pindah, datang, perubahan kartu keluarga, perubahan biodata, perubahan status kewarganegaraan.
    2. Modul pemrosesan dan pencetakan transaksi: permohonan KTP, penambahan kartu keluarga baru, perubahan alamat kartu keluarga, pisah kartu keluarga, perubahan biodata, penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota kartu keluarga, kelahiran, kematian, lahir mati, pindah, kedatangan, ubah susunan kartu keluarga, rekap harian semua transaksi. 
    3. Modul cetak keterangan : kelahiran, kematian, lahir mati, tempat tinggal, biodata.
    4. Modul laporan kependudukan WNI/WNA: Laporan kependudukan bulanan, triwulan, semesteran, tahunan. Buku induk pendudukan tetap dan sementara, buku mutasi penduduk tetap dan sementara, laporan penduduk berdasar umur, jenis kelamin, tingkat pendidikan, pekerjaan, agama. 
    5. Modul fasilitas komunikasi antara modul kecamatan dengan sistem induk di pemerintah kota, termasuk fasilitas back-up, dsb. (Eko nugroho,Sistem Informasi Manajemen 2008)
    Catatan mendokumentasikan penduduk sipil dan menggunakan informasi dan teknologi komunikasi pada awalnya dikenal sebagai SIMDUK (Sistem Informasi Manajemen dari populasi) di mulai pada
    tahun 1996. Namun, pelaksanaan di lapangan, sistem ini memiliki banyak kelemahan sebagai sistem untuk pengelolaan data demografis. Berdasarkan SIMDUK penilaian, pemerintah Indonesia telah memberikan SIAK (populasi manajemen sistem informasi), dan sistem pengolahan data dan penduduk sipil di Indonesia. SIAC melebihi Selain untuk merekam secara akurat pendudukan, tetapi juga dapat memberikan VIN otomatis dan kelangsungan hidup penduduk, sehingga dapat menghilangkan identitas ganda kepemilikan.

    Sunday, November 2, 2014

    Sistem Informasi yang digunakan Pemerintah Daerah

    Sistem informasi sebagai pendukung efisiensi olahan data
    Salam blogger,,

    Pengunjung blog yang sederhana ini tentunya bermacam-macam. Artinya, beda nama, beda pekerjaan, status, dan tentunya beda tingkat kelapangan rezekinya. xixixi..

    Bagi pengunjung, atau yang hanya sekedar ingin mengetahui administrasi pemerintahan daerah, disini saya akan bagikan info nya. Namun dalam kesempatan kali ini saya akan fokus kepada pembahasan seputar sistem informasi yang digunakan oleh pemerintahan daerah. Sobat tentunya harus tahu dulu apa itu sistem informasi, baik pengertiannya, maupun bentuknya sehari-hari di perkantoran pemerintahan daerah. 

    Sistem informasi yang baik memang kita akui sangat dianjurkan di setiap lini instansi lembaga, dinas pemerintahan daerah. Bayangkan saja, jika semua harus dilakukan secara manual, atau menyimpan data catatan sipil dalam bentuk kertas, sudah pasti lemari akan numpuk, data hilang, sobek, atau barangkali ada yang mencuri satu lembarnya saja. Dengan kata lain, sistem informasi itu butuh teknologi, sistem informasi itu harus canggih, sistem informasi itu harus menghemat waktu dan tempat, dan satu lagi yang tak kalah pentingnya, sistem informasi itu harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Akan sangat disayangkan, jika sistem pelayanan publik masih bertele-tele alias lambat disebabkan datanya lupa di taruh dimana. Banyak contoh sistem informasi yang ada saat ini, seperti E-KTP, kartu identitas warga Indonesia yang wajib. Atau pelayanan wajib pajak E-Tax, E-budgeting, dsb. 

    Luasnya daerah merupakan faktor utama penyebab perlunya sistem informasi yang baik. Selain itu, kebutuhan akan sistem informasi itu juga diperlukan karena banyaknya jumlah penduduk, dan adanya tuntutan kondisi sosial saat itu. 

    ok sobat, langsung saja. Jangan bertele-tele. To the point aja. Sesuai judul. :D

    Sistem informasi pemerintahan daerah itu apa saja? jawabannya banyak. Dan tidak terlalu berbeda dengan pemerintahan pusat. Tergantung kebutuhan, kondisi sosial, dan memang ingin memajukan daerahnya. Diantara sistem informasi yang ada saat di pemerintahan daerah adalah:
    1. Sistem informasi kependudukan
    2. Sistem informasi kepegawaian
    3. Sistem informasi penggajian
    4. Sistem informasi Perizinan
    5. Sistem informasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    6. Sistem informasi Catatan Sipil
    7. Sistem informasi Keuangan Daerah
    8. Sistem informasi Manajemen Geografis
    9. Sistem Informasi Manajemen Kepariwisataan
    10. Sistem informasi Agribisnis/agrobisnis
    11. Sistem informasi manajemen Perlengkapan Daerah
    12. Sistem Informasi Manajemen Statistik 
    13. Sistem Informasi Manajemen Penanaman Modal Daerah
    14. Sistem informasi Manajemen lingkungan Daerah
    15. Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kerja

    Semua sistem informasi  yang tertera di atas, adakalanya di kelola oleh dinas perizinan, Badan kependudukan, dan sebagainya. Untuk lebih detailnya, saya akan menuliskannya kembali di artikel selanjutnya. Di mulai dengan sistem informasi kependudukan.


    Thursday, October 30, 2014

    Sistem Informasi Keuangan Daerah yang baik

    Sistem keuangan daerah digunakan untuk mengolah keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan operasi keuangan daerah, yang disebut RKA SKPD (Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah).

    sistem informasi keuangan daerah sistematisSistem ini dikelola oleh Badan Keuangan Daerah dengan fasilitas Modul-modul yang memang perlu sekali dikembangkan. Modul-modul tersebut diantaranya adalah:

    Input
    1. RKA SKPD 1, Rincian pendapatan dan penerimaan dalam tahun anggaran yang direncanakan; 
    2. RKA SKPD 2.2.1, Rincian belanja langsung dari setiap kegiatan yang diprogramkan; 
    3. RKA SKPD 2.1,Rincian belanja tidak langsung satuan kerja perangkat daerah;
    4. RKA SKPD 3.1,Rincian penerimaan pembiayaan Daerah;
    5. RKA SKPD 3.2,Rincian pengeluaran pembiayaan Daerah.
     Output :
    1. Formulir RKA SKPD 1, Rincian pendapatan dan penerimaan dalam tahun anggaran yang direncanakan; 
    2. Formulir RKA SKPD 2.2.1, Rincian belanja langsung dari setiap kegiatan yang diprogramkan; 
    3. Formulir RKA SKPD 2.1,Rincian belanja tidak langsung satuan kerja perangkat daerah;
    4. Formulir RKA SKPD 3.1,Rincian penerimaan pembiayaan Daerah;
    5. Formulir RKA SKPD 3.2,Rincian pengeluaran pembiayaan Daerah.
    Pengelolaan keuangan daerah harus mempertimbangkan kebijakan yang diberlakukan. Tujuannya untuk efektifitas dan efisiensi anggaran. Dan untuk efektifitasnya sudah tentu mempertimbangkan skala prioritas objek kebijakan. Seperti pembangunan waduk pengairan, Rumah tidak layak huni, atau biaya beban pendidikan. Dimana beberapa faktor haruslah diperhitungkan outputnya, resiko beban, dan peluang keberhasilannya. Tentunya untuk menerapkan itu semua secara efektif dan efisien diperlukan tenaga kerja yang banyak, dan waktu yang lama. Namun dengan kemajuan teknologi saat ini, kesulitan informasi mengenai data-data keuangan daerah, dapat dengan mudah di akses. Tidak hanya kalangan birokrasi, akan tetapi masyarakat umum. 

    Modul-modul yang tertulis di atas, merupakan rangkaian input dan output untuk sistem yang terbaru. Namun kualitas suguhan informasi data yang diperoleh, semuanya kembali kepada sumber daya manusia yang merencanakannya.

    Untuk formulir data yang saya maksudkan di atas, anda dapat download di website resmi kemendagri.


    Mungkin anda tertarik dengan artikel lain seputar sistem informasi:
    Teori sistem informasi menuju reformasi administrasi
    Reformasi teknologi dalam pelayanan publik

      Monday, September 29, 2014

      Reformasi teknologi pelayanan publik pemerintah

      Pada postingan sebelumnya kita telah membahas sedikit mengenai administrasi publik. Dimana kesimpulan yang dapat diambil diantaranya adalah efisiensi dan efekitivity agar proses pelayanan terhadap masyarakat lebih mudah, dengan akselerasi yang cepat.Tentunya proses untuk semua itu memerlukan dukungan sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaiannya.
      e-adm

      Dan peran SDM yang berkualitas serta benar, tentunya menjadi tolak ukur dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan merakyat. Memang ini lah tujuan dasar pemerintah yang katanya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Akan tetapi seringkali kita disuguhkan dengan berbagai persyaratan yang notabene lebih cenderung mempersulit pelayanan itu sendiri. Seperti pelayanan KTP, NPWP pajak, dan sebagainya. Sekalipun dalam kenyataannya tuntutan akan kewajiban yang diembankan terhadap kita (warga negara) mau tidak mau wajib, prosedurnya begini,datang lah ke kantor pelayanan, dan jika tidak??..sanksi menunggu mu,,,heheheh

      Dilatarbelakangi masalah ini,maka judul postingan kali ini adalah e-gove dan e-adm. Dimana "E" disini adalah elektronik dalam government dan adminitrasi. Singkatnya Elektronik dalam administrasi pemerintahan. Sekali lagi, tujuannya adalah efisiensi pelayanan.Adapun masalahnya dalam implementasi pelayanan tersebut, tentunya lain lagi ceritanya. Menurut Caldow (indrajit dalam Akadun 2009,131) bahwa "E-government adalah pemanfaatan teknologi informasi sebagai fasilitas dan komunikasi (TIK) guna pelaksanaan pemerintah yang efisien dan murah,dengan meningkatkan pelayanan masyarakat dengan cara menyediakan sarana publik sehingga mudah mendapatkan informasi,dan menciptakan pemerintahan yang baik." 

      Dalam hal ini Tjahjanto(2002) menyatakan bahwa manfaat terpenting dari implementasi e-government adalah terwujudnya pemerintahan yang lebih bertanggung jawab (accountable) bagi warganya.Lebih lanjut, mengenai manfaat dari teknologi informasi berdasarkan karakteristik yang digunakan dalam e-government,Dr Akadun (2009,137) menyimpulkan bahwa teknologi informasi memiliki beberapa manfaat,antara lain : 
      1. Akan tercipta pemerintahan yang lebih baik,karena proses pelayanan yang lebih trasnparan,terjadi control masyarakat yang lebih kuat,dan pengawasan yang bersifat lekat waktu (realtime) Berkurangnya praktek-praktek korupsi, karena komputer tidak memiliki sifat bawaan perilaku yang korup. 
      2. Tata hubungan yang lebih ramping untuk terlaksananya pemerintah yang lebih baik.
      3. Peningkatan efisiensi pemerintah di semua proses untuk menghadapi pemborosan belanja sektor publik atau inefisiensi dalam berbagai proses.
      4. Akan terjadi efisisensi dalam skala ruang dan waktu. 
      5. Struktur dan organisasi informasi yang tersistematisasi. 
      Peningkatan manajemen dari sumber daya baik dari sisi peningkatan bidang kendali (span of control) maupun sumber daya organisasinya. Dengan demikian, antara manfaat dan fungsi dari teknologi informasi dalam ruang e-administrasi maupun e-government tujuan dasarnya adalah pada sektor pemerintahan dengan munculnya berbagai prakarsa yang transparan ke arah perbaikan akses kompetisi global dan perbaikan kesejahteraan hidup secara lebih cepat, efisien, dan dapat diandalkan.Dan kunci untuk pemenuhan tujuan tersebut sebenarnya terletak pada adanya arahan leadership dan strategi pemilihan teknologi yang tepat.


      konsep sistem informasi manajemen menurut ahli

      A. Pendahuluan

      Perkembangan Sistem Informasi telah menyebabkan terjadinya perubahan yang cukup signifikan dalam pola pengambilan keputusan yang dilakukan oleh manajemen baik pada tingkat operasional (pelaksana teknis) maupun pimpinan pada semua jenjang.

      Dan pengambilan keputusan itu didukung oleh proses pelayanan prima dengan pengolahan data yang baik. Perkembangan ini juga telah menyebabkan perubahan-perubahan peran dari para manajer dalam pengambilan keputusan, mereka dituntut untuk selalu dapat memperoleh informasi yang paling akurat dan terkini yang dapat digunakannya dalam proses pengambilan keputusan para manajer di berbagai organisasi juga diharapkan dapat dengan lebih mudah untuk menganalisis kinerjanya secara konstan dan konsisten dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tersedia.Sehingga akhir dari sebuah pelayanan administrasi menjadi terpercaya oleh masyarakat sebagai konsumen.

      B. Pengertian sistem 

      Berbicara tentang sistem informasi, penulis mendahulukan apa yang di maksud dengan sistem menurut para ahli:
      1. Pengertian Sistem
      a. Pamudji : “Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau utuh”.
      b. Prajudi : “Sistem adalah suatu jaringan dari prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan”
      c. Sumantri: “sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud,apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya maka maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidak-tidaknya sistem yang sudah terwujud akan mendapat gangguan” 

      Dari beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa sistem adalah satu kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang saling terkait satu sama lain.Bagian atau anak cabang dari suatu sistem,menjadi induk dari rangkaian selanjutnya.Seperti halnya organisasi dan pemerintahan yang merupakan sistem, dan sub sistemnya adalah bagian-bagian dari organisasi dan pemerintahan tersebut.Tatkala berbicara tentang sistem organisasi, maka bagian-bagian dari sistem yang ada di dalamnya adalah:sistem administrasi,sistem kepemimpinan, sistem manajemen, birokrasi, pelayanan, dan sistem keuangan dan sebagainya. Sistem secara umum terdiri dari sistem terbuka dan sistem tertutup (open-loop and closed-loop system).

      Dalam hal ini Raymond McLeod, Jr menjelaskan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah “sistem yang tidak memiliki sasaran, pengendalian mekanis, dan umpan balik.Sedangkan sistem yang tertutup, yaitu sebuah sistem yang memiliki sasaran, pengendalian mekanis, dan umpan balik”

      Dari kedua jenis sistem tersebut dapat dibedakan secara jelas antara sasaran, kontrol mekanis, maupun umpan balik yang ada pada keduanya.Dan perbedaan yang paling mendasar antara keduanya adalah adanya kontradiksi dari masing-masing sistem.Sebuah sistem dikatakan terbuka jika input langsung ke proses transformasi menuju output.Sedangkan sistem tertutup memiliki sasaran yang jelas.

      C. Pengertian informasi
      Pengertian informasi; itu sendiri mengandung arti suatu data yang telah diolah ke dalam suatu bentuk yang lebih memiliki arti dan dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Sehubungan dengan hal ini Davis (anwar, 2004:28) mengatakan “Informasi adalah data yang telah diolah menjadi sebuah bentuk yang berarti bagi penerima dan bermanfaat bagi dalam pengambilan keputusan saat ini atau mendatang”. Dengan kata lain, Informasi mengandung tiga struktur, yaitu adanya pengolahan data, harus memiliki arti bagi penerima, dan tujuannya adalah pengambilan keputusan yang bermanfaat saat ini atau mendatang.

      Lebih lanjut menurut Budi Sutedjo “informasi merupakan hasil pemerosesan data yang telah diperoleh dari setiap elemen sistem tersebut menjadi bentuk yang mudah dipahami dan merupakan pengetahuan yang relevan dan dibutuhkan dalam pemahaman fakta-fakta yang ada”. Artinya informasi merupakan suatu kumpulan data yang telah diolah, baik bersifat kualitatif maupun kuantitatif dan memiliki arti luas, akan tetapi mudah di pahami.

      Untuk pengolahan informasi yang baik dalam arti berkualitas dibutuhkan syarat-syarat yang harus dijadikan tolak ukur untuk pengolahan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Terkait dengan hal ini O’Brian (Anwar, 2004: 34-35) menyatakan informasi yang baik dan berkualitas harus memenuhi syarat-syarat, antara lain:
      a.Dimensi waktu yang meliputi aspek tepat waktu (timeliness) yakni informasi harus tersedia ketika dibutuhkan; aktualitas (currency) yakni informasi harus up to date ketika dibutuhkan; frekuency(frequency) yakni informasi harus tersedia ketika sering dibutuhkan; periode waktu-(time periode) yakni informasi yang disediakan harus meliputi periode masa lalu, kini dan akan datang. b.Dimensi konteks yakni meliputi aspek akurasi(accuracy) yakni informasi harus bebas dari kesalahan; relevansi (relevance) yakni informasi harus berhubungan dengan kebutuhan spesifik dari penerima tertentu untuk situasi tertentu; kelengkapan (completeness) yakni semua informasi yang dibutuhkan harus tersedia; ringkas dan padat(conciseness) yakni informasi bisa memiliki lingkup yang luas atau sempit atau fokusnya internal atau eksternal; dan penampilan kinerja (performance) yakni informasi dapat menyatakan kinerja dengan mengukur aktifitas-aktifitas yang telah dicapai,kemajuan-kemajuan yang telah dibuat atau sumber-sumber daya yang telah dikumpulkan.
      c.Dimensi bentuk meliputi aspek kejelasan (clarity) yakni informasi harus diberikan dalam bentuk yang mudah dimengerti; rinci (detail) yakni informasi harus diberikan rinci dalam bentuk yang telah ditentukan; penyajian (presentation) yakni informasi harus disajikan dalam bentuk naratif, numeric, grafis, atau bentuk yang lainnya. Dan sarana (media) yakni informasi harus disediakan dalam bentuk dokumen kertas yang tercetak, tampilan video atau media lainnya.

      Terkait dengan persyaratan di atas, berarti informasi yang baik harus dalam bentuk yang jelas sehingga dapat di terima dan dipertanggungjawabkan,selain kelengkapan data-data juga berdasarkan ketepatan waktu dengan penyajian yang mudah di mengerti oleh komunikan. Dengan demikian data yang baik harus memenuhi kriteria ketepatan waktu, konteks yang lengkap menggambarkan kinerja yang berorientasi pada kejelasan dan pengembangan sumber daya.

      C.Pengertian Sistem Informasi

      Pengertian sistem informasi Menurut John F. Nash (1995:8) yang diterjemahkan oleh La Midjan dan Azhar Susanto, menyatakan bahwa Sistem Informasi adalah: Sistem Informasi adalah kombinasi dari manusia, fasilitas atau alat teknologi, media, prosedur dan pengendalian yang bermaksud menata jaringan komunikasi yang penting, proses atas transaksi-transaksi tertentu dan rutin, membantu manajemen dan pemakai intern dan ekstern dan menyediakan dasar pengambilan keputusan yang tepat.

      Sedangkan menurut Henry Lucas (1988:35) yang diterjemahkan oleh Jugianto H.M, menyatakan bahwa sistem Informasi adalah : Sistem Informasi adalah suatu kegiatan dari prosedur-prosedur yang diorganisasikan, bilamana dieksekusi akan menyediakan informasi untuk mendukung pengambilan keputusan dan pengendalian di dalam organisasi.Menurut John F.Nash dan Martil B.Robert (1988:35) yang diterjemahkan oleh Jugianto H.M, menyatakan bahwa; Sistem Informasi adalah kombinasi dari orang-orang,fasilitas, teknologi, media, prosedur-prosedur dan pengendalian yang ditujukan untuk mendapatkan jalur komunikasi penting, memproses tipe transaksi rutin tertentu, memberi sinyal kepada manajemen yang lainnya terhadap kejadian-kejadian internal.

      Dari beberapa pengertian yang telah dikutip diatas, sistem informasi menyiratkan bahwa fungsi utamanya adalah menyediakan informasi sebagai penunjang yang membantu proses perencanaan, pengendalian serta transaksi manajemen. Dengan demikian, maka segala bentuk proses pekerjaan rutin maupun transaksi manajemen tertata dengan rapi.

      Dari perspektif manajemen,sistem informasi menjadi sebuah istilah yang menyatu yang lebih di kenal dengan Sistem Informasi Manajemen (SIM).SIM merupakan bagian dari sub-sistem dari sistem informasi.

      sumber:  http://aaahq.org
      Barry E.Cushing (1982) memberikan batasan Sistem Informasi Manajemen sebagai: “Suatu kumpulan manusia dan sumber daya modal di dalam suatu organisasi yang bertanggung jawab untuk pengumpulan dan pengolahan data guna menghasilkan informasi yang berguna bagi setiap hierarki manajemen dalam perencanaan dan pengendalian aktifitas organisasi”. Sementara Robert W.Holmes (dalam Eti Rochaety, 2010:12) “SIM adalah sistem yang dirancang untuk menyajikan informasi pilihan yang berorientasi kepada keputusan yang diperlukan oleh manajemen guna merencanakan, mengawasi, dan menilai aktivitas organisasi yang dirancang dalam kerangka kerja yang menitikberatkan pada perencanaan keuntungan, perencanaan penampilan, dan pengawasan pada semua tahap”. Sedangkan Soetdjo Moeljodihardjo (dalam Eti Rochaety, 2010:12) “SIM yaitu suatu metode yang menghasilkan informasi yang tepat waktu (timely) bagi manajemen tentang lingkungan eksternal dan operasi internal sebuah organisasi, dengan tujuan untuk menunjang pengambilan keputusan dalam rangka memperbaiki perencanaan dan pengendalian”.

      Berdasarkan batasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Sistem Informasi Manajemen adalah sistem yang didesain untuk kebutuhan manajemen dalam upaya mendukung fungsi-fungsi dan aktivitas manajemen pada suatu organisasi. Maksud dilaksanakannya Sistem Informasi Manajemen adalah sebagai pendukung kegiatan fungsi manajemen seperti planning, organizing, staffing,directing, evaluating, coordinating, dan budgeting dalam rangka menunjang tercapainya sasaran dan tujuan fungsi-fungsi operasional dalam organisasi.

      Pada dasarnya Sistem Informasi Manajemen mempunyai dua sisi atau aspek, yang mana kedua aspek tersebut tujuannya sama dalam hal pengolahan data untuk kelancaran suatu kegiatan maupun pengambilan keputusan.Hal yang sesuai dengan pernyataan ini adalah seperti yang dikutip dari Ibnu Syamsi (2007:109) yang menjelaskan bahwa SIM mempunyai dua aspek, yaitu aspek formal dan aspek informal. a) Aspek formal: yakni sisi dimana pengumpulan data melalui jalur formal.pengolahan datanya saat ini sudah banyak menggunakan komputer. b) Aspek informal: sisi informal ini secara tidak langsung berada dibawah pengendalian pimpinan atau pejabat yang diserahtugasi itu. Dari dua aspek yang telah disebutkan di atas menjelaskan bahwa Sistem informasi manajemen merupakan jalur untuk proses pengolahan data secara langsung maupun tidak langsung, baik itu dengan pengendalian atau pengolahan data dengan jalur komputerisasi. Inti dari kedua aspek ini adalah perolehan informasi melalui cara pengolahannya dengan komputer atau media lainnya atau langsung dari kelompok-kelompok sosial maupun pribadi-pribadi.

      Salah satu fungsi dari Sistem Informasi Manajemen adalah perolehan data yang baik.Data sendiri merupakan fakta-fakta yang mewakili suatu keadaan, kondisi, atau peristiwa yang terjadi atau ada di dalam atau di lingkungan fisik organisasi. Data tidak dapat langsung digunakan untuk pengambilan keputusan, melainkan harus di teliti dahulu kemudian digunakan dalam pengambilan keputusan.Terkait dengan perolehan data yang baik dalam implementasi Sistem Informasi Manajemen,Davis (dalam Anwar,2004:26) mengatakan: “SIM nantinya dapat menjawab kebutuhan tentang data yang baik.Data adalah kelompok teratur simbol-simbol yang memiliki kualitas,tindakan, benda, dan sebagainya.Data terbentuk dari karakter yang dapat berupa alfabet, angka, maupun simbol-simbol khusus”.

      Dengan demikian, Sistem Informasi Manajemen merupakan pendukung dari operasional pengumpulan data yang dibutuhkan oleh organisasi, tentunya proses dan efek dari sebuah data tersebut harus dapat dipercaya kebenarannya dan ditampilkan secara utuh. Data yang baik menurut Suradinata (Anwar, 2004:27) adalah:
      1. Reliable: dapat dipercaya kebenarannya, dimana metode pengumpulan data harus baik dan menggunakan metode ilmiah sedangkan pengolahannya harus dengan ketelitian yang tinggi.
      2. Up to date: data disiapkan tepat waktunya dan jangan sampai mengalami keterlambatan. Seringkali data yang out of date tidak mempunyai arti sama sekali.
      3. Comprehensif: menggambarkan keseluruhan persoalan.Data yang ditampilkan secara utuh dan jangan ditampilkan secara parsial.

      Beberapa studi sistem informasi menyangkut operasi yang dilaksanakan atas data, tujuannya adalah agar dapat menimbulkan informasi yang relevan.Metode yang bermanfaat dalam klasifikasi operasional tersebut adalah konsepsi siklus pengolahan data.Siklus pengolahan data dapat disimpulkan sebagai siklus yang memiliki lima tahap. Dr.H.B.Siswanto (2007, 189-190) memberikan deskripsi atas tahap-tahap pengumpulan data tersebut sebagai berikut:
      1. Tahap pengumpulan data Tahap ini meliputi dua aktivitas utama, yaitu observasi lingkungan yang menimbulkan data. Selanjutnya tahap pencatatan data yang biasanya dalam bentuk dokumen sumber tertulis tetapi dapat dibaca oleh mesin.
      2. Tahap penghalusan data Tahap ini meliputi ;Klasifikasi data yang menyangkut penetapan kode identifikasi pada catatan data yang didasarkan pada sistem pengelompokan yang telah ditetapkan sebelumnya;Akumulasi catatan masukan yang sama untuk diolah sebagai suatu akumulasi atau kelompok;Verifikasi yang menyangkut berbagai prosedur untuk mengendalikan kecermatan data sebelum dimasukkan untuk pengolahan data yang akan dilakukan;Penyortiran data untuk menyiapkan suatu akumulasi catatan masukan ke dalam urutan berdasarkan nomor urut atau menurut abjad sesuai dengan cara yang dikehendaki;Pemindahan data dari suatu lokasi ke lokasi lain dan pengbahan dalam bentuk lain.
      3. Tahap pengolahan data Tahap ini mencakup:Akumulasi yang meliputi bentuk operasi matematis;Perbandingan dan pemeriksaan simultan terhadap dua atau lebih golongan data;Pengikhtisaran merupakan aktifitas pengolahan yang sangat penting dan menyangkut penggunaan data sedikit demi sedikit ke dalam kuantitas yang dikendaki;Penyaringan,yaitu meneliti data tambahan dari pengolahan berikutnya;Pencarian, berupa aktifitas mengambil dari tempat penyimpanan untuk digunakan dalam pengolahan atau untuk tujuan keluaran.
      4. Tahap pemeliharaan data Tahap ini meliputi aktivitas penyimpanan data, pemutakhiran data, pemberian indeks data, dan perlindungan atau pengamanan data yang tersimpan.
      5. Tahap keluaran data: Tahap ini biasanya dalam bentuk yang umum, yaitu laporan atau dokumen.

      Dari beberapa tahap siklus pengolahan data diatas, mulai dari tahap pengumpulan data hingga tahap keluaran data, hal yang pertama sekali ditekankan adalah penyediaan informasi yang cermat, akumulasi dan pengolahan data yang efisien, serta keamanan dari data tersebut. Pengolahan data dengan dukungan Sistem Informasi Manjemen pada dasarnya bertujuan agar pengambilan keputusan yang tepat dapat diperoleh.Ibnu Syamsi berpendapat Pengambilan keputusan itu sendiri merupakan proses berurutan yang membutuhkan penggunaan model yang tepat.Pengambil keputusan berusaha menggeser keputusan yang semula tanpa perhitungan menjadi keputusan yang penuh perhitungan.

      sumber : http://www.cse.wustl.edu
      Lebih lanjut Ibnu Syamsi menjelaskan dalam merancang SIM, maka lebih dulu ditetapkan faktor-faktor kritis keberhasilan yang dibutuhkan oleh pemimpin dalam membuat keputusan. Dalam bidang financial , keputusan yang perlu diambil berkaitan dengan: struktur modal, jumlah modal kerja, jaminan untuk dana baru (emisi saham), pembayaran deviden, modal yang ditanam kembali untuk memperbesar usaha, rencana pembiayaan baru, penetapan biaya operasional, likuidasi, perimbangan antara aktiva lancer dan utang jangka pendek (current ratio) dan lain sebagainya. Berbicara tentang SIM di berbagai bidang, berarti berbicara tentang SIM secara fungsional.Yang dimaksud dengan sistem informasi manajemen fungsional adalah sistem informasi berdasarkan bidang fungsi atau kegiatan unit dalam organisasi.

      Di bidang financial atau bidang keuangan, tidak jauh beda dengan bidang perpajakan. Karena dalam sistem perpajakan pun diperoleh sistem informasi financial, yang mana sistem informasi financial memberikan informasi bagi perencanaan, penyusunan dan perhitungan anggaran untuk waktu mendatang terkait informasi tentang posisi keuangan (financial position). Alhasil, Sistem informasi manajemen (manajement information system atau sering dikenal dengan singkatannya MIS) merupakan penerapan sistem informasi di dalam organisasi untuk mendukung informasi-informasi yang dibutuhkan oleh semua tingkatan manajemen.Semua itu tiada lain karena Sistem Informasi Manajemen disamping sebagai pendukung dalam hal pengolahan data, penyimpanan data, juga dapat membuat proses pendataan dengan akselerasi cepat, yang efektif untuk hasilnya dan efisien dalam prosesnya.


      sumber:
      skripsi penulis 2010, dari berbagai literatur pustaka. 

      reformasi pajak bumi dan bangunan melalui teknologi e-tax

      A. Pendahuluan
      Salah satu sistem perpajakan yang diatur dalam perundang-undangan di negara ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pada hakekatnya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sarana perwujudan kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional, sehingga dalam pengenaannya harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan serta ditunjang oleh sistem administrasi perpajakan yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.Pajak bersifat dinamik dan mengikuti perkembangan kehidupan sosial dan ekonomi negara serta masyarakatnya.
      Pajak dinamis bukan statis

      Tuntutan akan peningkatan penerimaan, perbaikan-perbaikan dan perubahan mendasar dalam segala aspek perpajakan menjadi alasan dilakukannya reformasi perpajakan dari waktu ke waktu, yang berupa penyempurnaan terhadap kebijakan perpajakan dan sistem administrasi perpajakan, agar basis pajak dapat semakin diperluas, sehingga potensi penerimaan pajak yang tersedia dapat dipungut secara optimal dengan menjunjung asas keadilan sosial dan memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak.

      Menurut Gunadi, "pajak ini mengikuti fenomena kehidupan sosial ekonomi masyarakat.Di setiap perubahan kehidupan sosial perekonomian masyarakat maka sudah sepantasnyalah bahwa pajak harus mengadakan reformasi" Reformasi perpajakan adalah perubahan yang mendasar di segala aspek perpajakan. Baik itu dari sisi pelayanan administrasi hingga reformasi birokrasi perpajakan.

      Sebagaimana ihwal yang terjadi saat ini, puncak dari perwujudan otonomi daerah adalah diberikannya kewenangan yang lebih besar kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Hal yang penting dalam otonomi daerah adalah tantangan perbaikan pelayanan publik, termasuk dalam hal ini sistem perpajakan pasca otonomi daerah. Otonomi daerah diharapkan dapat menjadi awal bagi reformasi pelayanan publik administrasi PBB. Hal tersebut tiada lain karena dengan diwujudkannya otonomi daerah, proses pendewasaan dalam penataan daerah dengan serta merta dapat memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk mempercepat terwujudnya tata pemerintahan yang baik.Dalam hal ini,Pemerintah daerah memiliki kewenangan besar untuk mendorong proses kebijakan parsitipatif, responsif, dan akuntabel. Karena kinerja pelayanan publik yang baik harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan, responsifitas, dan efesiensi pelayanan.Efisiensi dari sebuah proses pencapaian target dan optimalisasi pelayanan merupakan jawaban untuk pertanyaan waktu dan biaya.

      Menurut dwiyanto (2003: 92) "Efisiensi menunjuk pada dimensi waktu dan biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan berbagai jenis pelayanan publik".Dalam hal ini pajak merupakan bagian dari pelayanan publik yang di emban oleh instansi pemerintahan melalui dirjen perpajakan pusat maupun daerah.

      Terkait dengan hal diatas, salah satu bentuk usaha pencapaian efisiensi pelayanan yang harus dikerjakan pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan data dan informasi yang baik bagi warganya. Pengadaan informasi yang diselenggarakan pemerintah sebenarnya dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi manajemen (SIM). 

      SIM adalah suatu alat untuk menyajikan informasi dengan cara sedemikian rupa sehingga bermanfaat bagi penerimanya (O'Brian dalam Anwar, 2004: 34-35).SIM nantinya dapat menjawab kebutuhan tentang data dan informasi yang baik. Di sisi lain, sistem informasi manajemen merupakan faktor pendukung transaksi dan pengolahan data dari dukungan informasi suatu produk manajemen, seperti yang dikutip dari Dr.H.B.Siswanto (2007, 188) dalam bukunya Pengantar Manajemen menjelaskan:
      "Sistem Informasi Manajemen merupakan sebuah sistem informasi yang selain melakukan pengolahan transaksi yang sangat berguna bagi kepentingan organisasi,juga banyak memberikan dukungan informasi dan pengolahan untuk fungsi manajemen dalam pengambilan keputusan"
      Sehubungan dengan usaha pengaplikasian Sistem Informasi Manajemen dalam hal reformasi pelayanan administrasi perpajakan, dalam arti modernisasi perpajakan harus lah lebih dulu membenahi struktur organisasi berdasarkan tugas pokok dan fungsi, perbaikan pelayanan bagi setiap wajib pajak melalui pembentukan account representative dan compliant center untuk menampung keberatan Wajib Pajak, sehingga kepatuhan dari wajib pajak meningkat . Selain itu, sistem administrasi perpajakan modern juga sudah selayaknya merangkul kemajuan teknologi terbaru, di antaranya melalui pengembangan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) dengan pendekatan fungsi menjadi Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu (SAPT) yang dikendalikan oleh case management system.Adapun jiwa dari program modernisasi ini adalah pelaksanaan good governance, yaitu penerapan sistem administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel, dengan memanfaatkan sistem informasi teknologi yang handal dan terkini. 

      Teknologi memiliki peran penting dalam perkembangan umat manusia, terutama ketika manusia mengelola organisasi.Apalagi kalau teknologi dikonseptualisasikan sebagai produk atau pelayanan dimana teknologi tidak hanya objek fisik tetapi juga merupakan kegiatan atau mekanisme prosedur kerja serta pengetahuan yang dibutuhkan dalam mengembangkan dan mengaplikasikan peralatan, alat-alat, dan metode-metode untuk menghasilkan out-put tertentu.Konseptualisasi seperti itu berimplikasi bahwa setiap kegiatan administrasi dan manajemen merupakan teknologi dan pasti memerlukan teknologi."

      Menurut Chaizi Nasucha (2004)"reformasi administrasi perpajakan adalah penyempurnaan atau perbaikan kinerja administrasi, baik secara individu, kelompok, maupun kelembagaan agar lebih efisien, ekonomis, dan cepat". Efisiensi dari sebuah pelayanan serta perhitungan yang akurat dengan data yang up to date menjadikan proses pelayanan menjadi efektif. Apalagi di dukung oleh teknologi komputerisasi untuk akselerasi cepat pengolahan data.

      Dalam hal pemanfaatan teknologi, Dr.Akadun dalam pembukaan bukunya menyatakan:
      "Dengan sistem administrasi perpajakan modern, disamping sistem informasi sebagai pendukung kelancaran, tentunya harus didukung pula dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan berkualitas serta mempunyai kode etik kerja dengan dasar prinsip manajemen yang berkualitas pula. Semua itu diharapkan akan menciptakan prinsip Good Corporate Governance yang dilandasi transparansi, akuntabel, responsif, independen dan adil. Ditambah lagi hasil akhir dari proses yang diterapkan melalui Sistem Informasi Manajemen adalah pengambilan keputusan sebagai solusi pemecahan masalah".

      Dalam hal ini Agus Dwiyanto menyatakan:
      "Salah satu faktor rendahnya pemberian pelayanan yang berkualitas adalah rendahnya sumber daya manusia. Rendahnya kualitas sumber daya manusia ditunjukkan dengan ketidakmampuan petugas memberikan solusi kepada costumer atau yang lebih dikenal dengan melakukan tindakan diskresi (dwiyanto, 2006:84)"

      Dengan demikian, Sistem Informasi dengan Manajemen mutu pelayanan terpadu serta dukungan Sumber Daya Manusia yang handal menjadi faktor penting untuk langkah reformasi pelayanan administrasi perpajakan.Terlebih lagi di era globalisasi sekarang, faktor teknologi tentunya menjadi faktor penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, karena dengan penggunaan teknologi akan memaksa komitmen elit, sistem dan aparatur pemerintah berubah dalam arti berkualitas. Suatu perbedaan yang signifikan bahwa organisasi yang menggunakan Sistem Informasi Manajemen, ternyata lebih memiliki keunggulan dari organisasi yang tidak menggunakannya.

      Dengan di dasari peningkatan dan kualitas pelayanan,manajemen perpajakan yang bermutu,sosialisasi melalui informasi,maka reformasi pelayanan publik, dalam hal ini administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, seyogyanya diterapkan tidak hanya dilingkungan direktorat perpajakan pusat, tapi sampai daerah pemerintahan Kecamatan hingga Kelurahan.

      (baca juga :  sistem informasi keuangan daerah yang baik)

      Popular Posts