Sukabumi, Jawa Barat muhsin@administrasipublik.com muhsin.alhasan

cinta indonesia, blog politik, share dan diskusi politik negeri, perkembangan politik, kebijakan politik, kebijakan ekonomi mikro dan makro, kebijakan pendidikan, peraturan terbaru, harga sembako, harga bbm, partai politik, pemilu tahun 2024, komisi pemilihan umum, bawaslu, disentralisasi, geopolitik

Showing posts with label Administrasi. Show all posts
Showing posts with label Administrasi. Show all posts

Friday, November 5, 2021

berkas jenderal andika perkasa sudah lengkap syarat administrasi sudah terverifikasi

 Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan bahwa dokumen yang menjadi administrasi calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah lengkap.

Kelengkapan itu dapat dipastikan usai Komisi I DPR dan Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) melakukan verifikasi dokumen Andika.

"Pada hari ini, pukul 14.00 Pimpinan K
omisi I dan Kapoksi telah melakukan verifikasi dokumen terhadap Calon Panglima TNI atas nama Andika Perkasa. Dengan demikian lengkap verifikasi administrasi," kata Meutya Hafid, Jumat (5/11/2021).

Adapun dokumen yang sudah diverifikasi antara lain, data riwayat hidup, Nomor Pokok Wajib Pajak, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Surat Keterangan Bersih Diri/Sehat (SKBD). 

"Dalam dokumen Jenderal Andika beristeri satu dan memiliki dua anak. Dalam dokumen juga disebutkan telah melaporkan LHKPN pada Juni 2021, lalu telah melaporkan pajak terakhir 20 Juni 2021 serta keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani sesuai keterangan dokter dengan hasil PCR negative," tutur Meutya. 

Meutya memastikan bahwa uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Andika Perkasa bakal diadakam Sabtu (6/11).

"Verifikasi Faktual direncanakan dilakukan setelah RDPU pada hari Minggu, 7 November 2021," tandasnya. (sumber publish : suara.com)

Tuesday, November 11, 2014

administrasi pembangunan nasional sejak era orde lama hingga reformasi

A. Sejarah Administrasi pembangunan di Indonesia

Di Indonesia sendiri kebijakan pembangunan sebagai fungsi administrasi pembangunan sudah di mulai sejak era Presiden Soekarno, namun di saat itu masih banyak kendala untuk merealisasikannya. Hal ini disebabkan oleh masih banyaknya gejolak pemberontakan di beberapa daerah, selain itu, luasnya wilayah Indonesia saat itu masih dirasakan sulit untuk di jangkau. Di era Presiden Soekarno adalah masa-masa di mana bangsa Indonesia butuh status citra bangsa merdeka dan bermartabat. Oleh sebab itu, proyeksi pembangunan tertumpu pada hal-hal yang sifatnya sebagai status besar sebagai bangsa, seperti pembangunan Monumen Nasional (MONAS), Gelora Bung Karno yang dulunya Istora Senayan, Masjid Istiqlal dll. Baru lah di era Presiden Soeharto dirasakan keberadaan kebijakan pembangunan yang berbeda, beda maksudnya disini adalah beralih nya pembangunan ke sektor infrastruktur dan pertanian yang merata dengan proyek REPELITA nya.
image from other blog. Masa REPELITA orde baru
Maka sangat wajar, jika di masa itu, presiden Soeharto dijuluki sebagai bapak pembangunan nasional. Akan tetapi setelah lengsernya rezim orde baru, seolah semuanya berubah, semuanya berubah menjadi harapan baru. era reformasi seolah menjadi wujud nyata yang berbeda, yang dianggap sebagai awal dari demokrasi hakiki yang mengubah paradigma pembangunan dari infrastruktur kepada pembangunan sumber daya manusia yang kita kenal sebagai indeks pembangunan manusia (IPM).

B. Definisi administrasi pembangunan

Definisi administrasi pembangunan tak terlepas dari pengertian yang ada pada kata "administrasi" dan pengertian "pembangunan" yang jika kita simpulkan tujuannya adalah memperbaiki, memodern-kan, mengembangkan, dengan upaya yang terencana untuk berubah kepada yang lebih baik.

Administrasi pembangunan menurut Sondang P. Siagian (1994) adalah “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan per­ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”. Definisi ini megandung makna bahwa pembangunan yang di maksud identik dengan pembangunan infrastuktur. Definisi ini memungkinkan untuk mencakup berbagai pembangunan yang dibutuhkan suatu bangsa demi rakyatnya. Beda orang, beda pendapat, beda definisi. Demikian halnya dengan definisi yang dikemukakan oleh Ginanjar Kartasasmita (1994).
pembangunan infrastruktur di Indonesia
Beliau menyuguhkan pengertian administrasi pembangunan yang sangat sederhana. Menurut beliau bahwa administrasi pembangunan sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana. Namun, lagi-lagi definisi ini masih bertumpu pada pembangunan fisik, pembangunan infrastruktur saja. Jika demikian halnya, maka definisi ini belum bisa dikategorikan sebagai definisi yang terkait dengan kajian administrasi publik. Karena definisi tersebut masih mengadopsi praktek yang ada dalam kajian administrasi negara zaman orde baru. Saat ini, aspek pembangunan nasional bertumpu tidak hanya pada pembangunan fisik infrastruktur saja, akan tetapi mencakup human development (pembangunan manusia). Hal ini cukup beralasan, karena pembangunan manusia untuk menciptakan generasi yang berkualitas diharapkan akan lebih memiliki manfaat yang komplit. Senada dengan prinsip ini  Mohammad Ali mengemukakan definisi administrasi pembangunan sebagai "upaya yang dilakukan secara terencana dalam melakukan perubahan dengan tujuan utama memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan kualitas manusia".


C.Ciri administrasi pembangunan

  1. Memberikan perhatian terhadap masyarakat yang berbeda terutama bagi lingkungan masyarakat Negara-negara baru berkembang.
  2. Mempunyai peran aktif dan berkepentingan terhadap tujuan-tujuan pembangunan baik dalam perumusan kebijaksanaan maupun dalam pelaksanaan yang efektif. Bahkan administrasi ikut serta mempengaruhi tujuan-tujuan pembangunan masyarakat dan menunjang pencapaian tujuan-tujuan sosial, perekonomian dan lain-lain yang dirumuskan kebijaksanaannya melalui proses politik.
  3. Berorientasi kepada usaha-usaha yang mendorong perubahan-perubahan kearah keadaan yang dianggap lebih baik untuk suatu masyarakat dimasa depan.
  4. Berorientasi kepada pelaksanaan tugas-tugas pembangunan (Development Functions) dari pemerintah. Dalam hal ini adalah kemampuan untuk merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan dan pelaksanaannya yang efektif. Administrasi Pembangunan lebih bersikap “Developmen Agent ” (Penggerak Pembangunan).
  5. Administrasi harus mengaitkan diri dengan substansi perumusan kebijaksanaan tujuan-tujuan yaitu ekonomi, sosial. Dengan perkataan lain administrasi dari kebijaksanaan dan isi program-program pembangunan.
  6. Dalam Administrasi Pembangunan administrator dalam aparatur pemerintah juga bisa merupakan penggerak perubahan (Change Agents).
  7. Berpendekatan lingkungan (Ekological Approach). Berorientasi pada kegiatan (acton oriented) dan bersifat pemecahan masalah (problem Solving).
  8. Berdampak kepada peningkatan kualitas sumber daya manusia.

D. Aspek yang mempengaruhi administrasi pembangunan

1.Aspek Politik

Pendekatan administrasi pembangunan terkait erat, saling berhubungan dan saling mempengaruhi keadaan dan proses perkembangan politik, ekonomi, social dan lain-lain.  Hubungan ini dapat saling bertentangan, hubungan yang netral ataupun hubungan yang saling mendukung.
Beberapa aspek politik yang mempunyai pengaruh timbal balik dengan administrasi pembangunan adalah :
  1. Filsafat hidup bangsa atau filsafat politik kemasyarakatan dari suatu Negara tertentu. Hal ini juga berhubungan dengan interdependensi antara sistim politik yang dianut dengan administrasi pembangunan.
  2. Komitmen dari pada elite kekuasaan atau elite pemerintahan terhadap proses pembangunan dan kesediaannya menerima pendekatan yang sungguh-sungguh terhadap usaha yang saling berkait antara berbagai segi kehidupan masyarakat.
  3. Masalah yang berhubungan dengan kestabilan politik.
  4. Perkembangan bidang politik kearah pemberian iklim politik yang lebih menunjang usaha pembangunan.
  5. Hubungan antara proses politik dan proses administrasi serta antara kaum politik  dan birokrasi.
  6. Hubungan politik luar negeri atau bahkan perkembangan politik diluar negeri yang sering kali merupakan aspek politik yang penting pengaruhnya terhadap administrasi pembangunan.

2.Aspek Ekonomi

Terdapat hubungan yang erat antara aspek ekonomi dan administrasi pembangunan dalam rangka proses pembangunan atau pembinaan bangsa. Pertumbuhan ekonomi adalah salah satu bagian dari proses perkembangan sosial, politik, psikologi, kebudayaan, administrasi dan ekonomi yang disebut pembangunan atau modernisasi. Pertumbuhan ekonomi akan dapat berhasil tidak hanya dari kegiatan-kegiatan atau program-program ekonomi saja, tetapi hubungan timbal balik kebijaksanaan politik, sosial dan lain-lain yang konsisten. Administrasi pembangunan dalam hal ini dapat mempunyai peranan yang besar dalam pertumbuhan ekonomi. Aspek ekonomi lain yang penting perlu diberi perhatian dalam proses pembangunan adalah adanya stabilitas ekonomi yang dinamis.

3.Aspek Sosial – Budaya
 
Aspek-aspek sosial budaya yang perlu mendapat perhatian dalam administrasi pembangunan adalah :
  1. Hambatan-hambatan kulturil apakah yang sesuai dengan basis kulturil tertentu sesuatu masyarakat yang merupakan hambatan bagi suatu proses pembangunan atau usaha pembaharuan.
  2. Motivasi apakah yang diperlukan untuk pembaharuan atau pembangunan yang perlu perhatian dalam administrasi pembangunan.
  3. Bagaimanakah sikap-sikap golongan dalam masyarakat terhadap usaha pembaharuan.
  4. Berbagai masalah sosial budaya yang menonjol dan memerlukan perhatian administrasi pembangunan.
  5. Sebagai hambatan-hambatan kulturil dapat dikermukakan adanya tradisi-tradisi tertentu, termasuk tradisi religius ( ini bukan berarti agama ).
4. Aspek Perkembangan Ilmu, Teknologi dan Lingkungan Fisik
Administrasi pembangunan juga mempunyai kaitan yang erat dengan pengembangan ilmu dan terknologi.  Administrasi pembangunan perlu membantu sarana administrasi yang memungkinkan pertumbuhan ilmu dan teknologi. Salah satu hal yang penting dalam rangka hubungan perkembangan ilmu dan teknologi dengan administrasi pembangunan adalah bagaimana caranya ilmu dan teknologi dapat merupakan sumber yang penting dalam proses perumusan kebijaksanaan dan pelaksanaan pembangunan. Administrasi pembangunan juga perlu memberikan perhatian terhadap pengembangasn sumber-sumber alam ( resources development ), pemanfaatan dan pemeliharaan lingkungan hidup. Pembangunan pada dasarnya adalah usaha yang akan mempengaruhi dan merubah potensi sumber-sumber dan keadaan lingkungan hidup. Kelestarian dan usaha pemeliharaan sumber-sumber alam dan lingkungan hidup serta pemanfaatan yang dapat dirasakan untuk generasi yang mendatang. Masalah lingkungan hidup yang utama bagi Negara-negara baru berkembang adalah justru ketiadaan pembangunan, tekanan-tekanan penduduk dan kesempatan kerja, serta masih dapat dimanfaatkannya berbagai potensi sumber-sumber pembangunan.

5.Aspek Institusional

Aspek institusional berkaitan erat dengan aspek-aspek yang telah di ulas  diatas. Karena pembinaan dan pengembangan aspek institusional yang perlu diperhatikan dalam administrasi pembangunan meliputi pembinaan institusi politik, institusi sosial, pendidikan dan sebagainya.
Proses pembaharuan dan pembangunan juga merupakan suatu proses pembinaan institusi-institusi didalam masyarakat yang baru dan bahkan mungkin penghapusan institusi-institusi didalam masyarakat yang lama. Perhatian administrasi pembangunan terhadap aspek institusionil ini adalah dalam bentuk pembinaan institusi-institusi baru untuk dapat lebih mendukung proses pembaharuan dan pembangunan.

E. Kebijakan pembangunan Nasional 

1. Bidang sosial dan budaya
  • Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai lanjut usia. 
  • Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
  • Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja.
  • Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda
 2. Bidang kedudukan dan peranan perempuan
  • Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
  • Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

3. Pembangunan dengan Rencana berjangka

Pembangunan jenis ini berdasarkan kebijakan pemerintah, dengan visi-misi pembangunan Presiden dan wakil presiden yang menjabat. Hal ini tertuang dalam UU No.25 Tahun 2004, SPPN dan Daerah terdiri dari:
  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP),
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM),
  3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
  4. Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra KL)
  5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD),
  6. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP),
  7. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

- PERENCANAAN RPJP (20 Tahunan)


Dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, Maksud Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 guna memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif,dan salingmelengkapi satu dengan lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak.

- PERENCANAAN-RPJMN

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Merupakan penjabaran visi, misi dan program Presiden. Memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, kewilayahan dan lintas kewilayahan, kerangka ekonomi makro (gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal berupa kerangka regulasi dan kerangka pembiayaan berdasarkan situasi dan indikatornya)

TAHAPAN SIMULASI PERENCANAAN-RPJMN

1. Visi Misi Presiden dan Wapres;
2. Prioritas;
3. Fokus Prioritas;
4. Arah kebijakan;
5. Program/kegiatan;
6. Tujuan program dan kegiatan
(output/outcome);
7. Indikator;
8. Target;
9. Alokasi baseline program 5 tahun.

PRIORITAS NASIONAL 2010-2014

1. Reformasi birokrasi dan tata kelola;
2. Pendidikan;
3. Kesehatan;
4. Penanggulangan kemiskinan;
5. Ketahanan pangan;
6. Infrastruktur;
7. Iklim investasi dan iklim usaha;
8. Energi;
9. Lingkungan hidup dan pengelolaan bencana;
10. Daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pasca konflik;
11. Kebudayaan, kreativitas, dan inovasi teknologi.

Friday, October 3, 2014

evolusi dalam studi kebijakan publik

Hello sobat blogger.. semoga tetap sehat, sukses,,

Sudah lama rasanya tidak update artikel di blog yang sederhana, dan pada kesempatan kali ini, saya ada sedikit semangat lagi untuk menulis. Kebetulan ada buku, dan sesuai dengan niat yang ada di hati,,

Evolusi Ilmu kebijakan Publik
Sebelumnya saya telah menulis sedikit mengenai sejarah kebijakan Publik. Dalam kesempatan ini sebagai lanjutan dari artikel tersebut, saya akan mengemukakan tumbuh dan berkembangnya kebijakan publik tersebut mengikuti kondisi kehidupan.
Para ilmuwan politik, dalam pengajaran dan penelitian mereka biasanya memiliki perhatian yang besar terhadap proses-proses politik, seperti proses legislatif atau pemilihan, atau elemen-elemen sistem politik. 

Bila kebijakan publik dipahami sebagai tindakan yang dilakukan oleh pemerintah, maka minat untuk mengkaji kebijakan publik telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak Plato dan Aristoteles. Namun demikian, pada waktu studi mengenai kebijakan publik masih berpijak pada lembaga-lembaga Negara. Ilmu politik tradisional lebih menekankan pada studi-studi kelembagaan dan pembenaran filosofis terhadap tindakan-tindakan pemerintah, namun kurang menaruh perhatian terhadap hubungan antarlembaga tersebut dengan kebijakan-kebijakan publik.  Setelah itu, perhatian para ilmuwan politik mulai beranjak pada masalah proses dan pola tingkah laku yang berkaitan dengan pemerintahan dan aktor-aktor politik. Dengan adanya perubahan orientasi ini maka mulai ada anggapan bahwa ilmu politik mulai memberi perhatian kepada masalah-masalah pembuatan keputusan secara kolektif atau perumusan kebijakan. 

Dewasa ini, para ilmuwan politik mempunyai perhatian yang meningkat terhadap studi kebijakan publik-deskriptif, analisis dan penjelasan terhadap sebab-sebab dan akibat-akibat dari kegiatan pemerintah. Sebagaimana Thomas Dye mengatakannya dengan tepat, hal ini mencakup deskripsi tentang point-poin berikut ini:
  1. substansi kebijakan non-publik;
  2. penilaian terhadap dampak dari kekuatan-kekuatan lingkungan pada substansi kebijakan; 
  3. suatu analisis tehadap efek dari macam-macam aturan kelembagaan; 
  4. suatu penyelidikan terhadap konsekuensi-konsekuensi dari berbagai kebijakan publik bagi sistem politik; dan 
  5. suatu evaluasi terhadap dampak yang diinginkan dan dampak yang tidak diinginkan. 

Dengan demikian, orang diarahkan untuk mencari jawaban-jawaban terhadap pernyataan-pernyataan seperti: apakah substansi sebenarnya dari kebijakan pemberantasan korupsi? Apakah dampak kebijakan debirokratisasi dan deregulasi terhadap ekspor non-migas Indonesia? Bagaimana kebijakan DPR membantu membentuk kebijakan pertanian? Apakah pemilihan Umum mempengaruhi kebijakan publik? Siapa yang beruntung dan siapa yang rugi dengan adanya kebijakan pajak? 

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini pada dasarnya ingin mencari jawaban mengapa para ilmuwan politik mempunyai perhatian besar terhadap studi kebijakan publik. 

Minat para ilmuwan politik untuk mengkaji kebijakan publik didasari alasan, seperti dapat di lihat dalam uraian Lester dan stewart maupun Anderson. Diantara dasar masalah dan alasan mereka adalah:

1. Mengapa ilmuwan tertarik mempelajari kebijakan publik? 

Maka alasannya adalah karena kebijakan publik sifatnya ilmiah. Kebijakan publik dapat dipelajari untuk memperoleh pengetahuan yang luas tentang asal muasalnya, proses perkembangannya, dan konsekuensinya bagi masyarakat. Pada gilirannya, hal ini akan menambah pengertian tentang sistem politik dan masyarakat secara umum. Dalam konteks seperti ini, maka kebijakan dipandang sebagai variabel terikat (dependent Variabel) maupun sebagai Variabel bebas (Independen Variabel). Jika kebijakan dipandang sebagai variabel terikat, maka perhatian kita akan tertuju kepada faktor-faktor politik dan lingkungan yang membantu menentukan substansi kebijakan. Misalnya, bagaimana kebijakan dipengaruhi oleh distribusi kekuasaan antara kelompok-kelompok penekan dan lembaga-lembaga pemerintah? atau bagaimana kebijakan memengaruhi dukungan bagi sistem politik? atau pengaruh apa yang ditimbulkan oleh kebijakan  pada keadaan sosial Masyarakat?

2. Alasan yang kedua untuk mengkaji kebijakan publik adalah karena alasan profesional.

Dalam hal ini, Don K.Price membuat pembedaan antara "tingkatan ilmiah" (the scientific estate) yang hanya menentukan pengetahuan dan "tingkatan profesional" (the profesional estate) yang berusaha menerapkan pengetahuan ilmiah kepada penyelesaian masalah-masalah sosial praktis. Disini kita tidak akan memberikan perhatian kepada masalah " apakah ilmuwan politik harus membantu dalam menentukan tujuan-tujuan kebijakan publik atau tidak? " Namun dalam bagian ini para ilmuwan politik hingga sampai saat ini belum sepakat. Karena beberapa ilmuwan politik setuju bahwa seorang ilmuwan dapat membantu menentukan tujuan-tujuan kebijakan publik, dan ilmuwan yang lain tidak setuju. Mereka yang tidak setuju beralasan bahwa, sebagai seorang ilmuwan mereka tidak mempunyai keahlian khusus untuk mengerjakan hal tersebut. 

James Anderson adalah salah satu ilmuwan yang mendukung pendapat pertama. Menurut Anderson, jika kita mengetahui sesuatu fakta-fakta yang membantu dalam membentuk kebijakan-kebijakan publik atau konsekuensi-konsekuensi dari kebijakan-kebijakan yang mungkin timbul, sementara kita dapat memberikan manfaat mengenai bagaimana individu-individu, kelompok-kelompok atau pemerintah dapat bertindak untuk mencapai tujuan-tujuan mereka, maka kita layak memberikan hal tersebut dan tidak layak berdiam diri. Dengan demikian, menurut Anderson, adalah sah bagi seorang ilmuwan, karena pengetahuan yang dimilikinya, memberikan saran-saran kepada pemerintah maupun pemegang otoritas pembuat kebijakan agar kebijakan yang dihasilkan mampu memecahkan persoalan dengan baik. 

3. Yang ketiga adalah alasan Politik
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa beberapa ilmuwan politik tidak sependapat. Dengan kata lain, ada yang berpendapat ilmuwan politik harus turut serta membantu menentukan kebijakan publik. Sementara ilmuwan politik yang lain menolaknya dengan tegas. Penolakan ini bukannya tidak beralasan. Mereka beralasan, cukuplah para ilmuwan hanya menganalisis, memberitahukan, dan membuat usulan saja. Dan tidak harus "ikut-ikutan" berpolitik. 

Hingga saat ini, tulisan-tulisan, makalah, hingga journal tentang kebijakan publik telah banyak beredar di berbagai pelosok dunia. Dan alasan yang mereka ajukan pun berbeda-beda. Hal ini menunjukkan bahwa evolusi kebijakan publik memang telah berkembang dengan pesat. Karena dengan berbagai alasan tersebut, studi tentang kebijakan publik seolah menjamur dengan berbagai pro-kontra sesuai perkembangan zaman. 

Dulu, seorang ilmuwan yang mempelajari dan menulis kebijakan-kebijakan pemerintah selalu di awasi. Bahkan jika diketahui analisisnya tidak berpihak kepada penguasa, maka penjara adalah bagiannya, atau mungkin lebih dari itu. Dengan kata lain, analisis lah yang baik-baiknya saja. Jika tidak, penjara bagianmu. 

Di era reformasi Indonesia saat ini contohnya. Namun anda dapat memberikan masukan bagaimana kebijakan-kebijakan tersebut apabila dibandingkan dengan kebijakan-kebijakan sebelum era reformasi. Apakah reformasi yang lebih mendukung studi kebijakan? atau hanya mendukung sekedar tulisan semata. 


Muhsin Al Hasani,S.Ip
sumber Buku : Kebijakan Publik, Teori, Proses, dan Studi Kasus
Oleh :
Prof. Dr. Budi Winarno,MA,PhD


Sekian



Wednesday, September 17, 2014

Kondisi reformasi birokrasi Di Indonesia saat ini


A. Pengertian Birokrasi?
Sebenarnya ada banyak teori terkait birokrasi,diantaranya adalah administrasi publik dan manajemen. Alasannya  bahwa birokrasi merupakan bagian dari objek yang dibahas di dalam administrasi negara/publik, dan manajemen. Banyak lembaga pemerintahan yang telah membuat kajian tentang birokrasi.Apalagi saat ini masalah birokrasi menjadi perbincangan hangat dikalangan akademisi,dan politisi. Karena semenjak era reformasi bergulir keinginan untuk memperbaiki segala aspek termasuk sistem pemerintahan dan kebijakan diharapkan akan segera terwujud. Salah satunya dengan menerapkan reformasi birokrasi yang masif.
Birokrasi bagai Piramida
Secara etimologis, birokrasi berasal dari kata Biro (meja) dan Kratein (pemerintahan), yang jika disintesakan berarti pemerintahan Meja. Michael G. Roskin, et al., menyebut pengertian birokrasi adalah "setiap organisasi yang berskala besar yang terdiri atas para pejabat yang diangkat, di mana fungsi utamanya adalah untuk melaksanakan (to implement) kebijakan-kebijakan yang telah diambil oleh para pengambil keputusan (decision makers).
Defini lain birokrasi  (dalam wikipedia.org) bahwa Birokrasi (bahasa Inggris:bureaucracy ~ bu·reauc·ra·cy ~ bjʊəˈrÉ’krÉ™s) (bahasa Perancis: bureaucratie) mempunyai arti bureau + cratie atau sistem struktur manajemen pemerintahan negara atau administrasi besar atau organisasi sesuai dengan kebutuhan atau keinginan yang kompleks yang ditandai dengan otoritas hirarkis di antara banyak kantor dengan prosedur yang tetap.
Di dalam pendekatan institusional (kelembagaan), khususnya di dalam skema, tercantum 'lalu-lintas' administrasi negara dari eksekutif 'turun' ke Kebijakan Administrasi, lalu ke Administrasi dan yang terakhir ke pemilih. Artinya, setiap kebijakan setiap kebijakan negara yang yang diselenggarakan pihak eksekutif diterjemahkan ke dalam bentuk kebijakan administrasi negara, di mana pelaksanaan dari administrasi tersebut dilakukan oleh lembaga birokrasi.
Kalimat yang digaris-bawahi merupakan pokok utama untuk pengenalan birokrasi secara mudah. Hirarkis itu artinya ada tahapan, jenjang, dalam suatu kelompok, atau organisasi, lembaga, dan sebagainya. Hal ini dapat kita lihat di setiap struktur yang terpampang di kantor-kantor. Akan tetapi tidak setiap yang ada strukturnya disebut birokrasi.

Selain itu harus ada Prosedur yang tetap. Dengan begitu kita dapat mengenal arti birokrasi tersebut dengan beberapa dengan adanya beberapa poin berikut;adanya peraturan yang ditaati dengan benar
  1.     adanya pejabat bekerja dengan fokus dan kemampuan penuh
  2.     adanya disiplin yang mengikat pejabat
  3.     adanya persayaratan sesuai peraturan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat
  4.     adanya pemisahan urusan pribadi dan dinas yang tegas.
Kita mungkin mengenal badan-badan seperti Departemen, Kanwil, Kantor Kelurahan, Kantor Samsat, di mana kantor-kantor tersebut semua merupakan badan-badan birokrasi negara yang mengimplementasikan kebijakan negara dan bersifat langsung berhubungan dengan masyarakat. Idealnya, birokrasi merupakan suatu sistem rasional atau struktur yang terorganisir yang dirancang sedemikian rupa guna memungkinkan adanya pelaksanaan kebijakan publik yang efektif dan efisien.
Birokrasi juga dioperasikan oleh serangkaian aturan serta prosedur yang bersifat tetap. Terdapat rantai komando berupa hirarki kewenangan di mana tanggung jawab setiap bagian-bagiannya 'mengalir' dari 'atas' ke 'bawah.'
Selain itu, birokrasi juga disebut sebagai badan yang menyelenggarakan Civil Service (pelayanan publik). Birokrasi terdiri dari orang-orang yang diangkat oleh eksekutif, dan posisi mereka ini 'datang dan pergi.' Artinya, mereka-mereka duduk di dalam birokrasi kadang dikeluarkan atau tetap dipertahankan berdasarkan prestasi kerja mereka.
B. Fungsi Birokrasi
 Michael G. Roskin, et al. menyebutkan bahwa sekurang-kurangnya ada 4 fungsi birokrasi di dealam suatu pemerintahan modern. Fungs-fungsi tersebut adalah :
1. Administrasi
 Fungsi administrasi pemerintahan modern meliputi administrasi, pelayanan, pengaturan, perizinan, dan pengumpul informasi. Dengan fungsi administrasi dimaksudkan bahwa fungsi sebuah birokrasi adalah mengimplementasikan undang-undang yang telah disusun oleh legislatif serta penafsiran atas UU tersebut oleh eksekutif. Dengan demikian, administrasi berarti pelaksanaan kebijaksanaan umum suatu negara, di mana kebijakan umum itu sendiri telah dirancang sedemikian rupa guna mencapai tujuan negara secara keseluruhan.
2. Pelayanan
 Birokrasi sessungguhnya diarahkan untuk melayani masyarakat atau kelompok-kelompok khusus. Badan metereologi dan Geofisika (BMG) di Indonesia merupakan contoh yang bagus untuk hal ini, di mana badan tersebut ditujukan demi melayani kepentingan masyarakat yang akan melakukan perjalanan atau mengungsikan diri dari kemungkinan bencana alam. Untuk batas-batas tertentu, beberapa korporasi negara seperti PJKA atau Jawatan POS dan Telekomunikasi juga menjalankan fungsi public service ini.
3. Pengaturan (regulation)
Fungsi pengaturan dari suatu pemerintahan biasanya dirancang demi mengamankan kesejahteraan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi ini, badan birokrasi biasanya dihadapkan anatara dua pilihan: Kepentingan individu versus kepentingan masyarakat banyak. Badan birokrasi negara biasanya diperhadapkan pada dua pilihan ini.
4. Pengumpul Informasi (Information Gathering)
Informasi dibutuhkan berdasarkan dua tujuan pokok: Apakah suatu kebijaksanaan mengalami sejumlah pelanggaran atau keperluan membuat kebijakan-kebijakan baru yang akan disusun oleh pemerintah berdasarkan situasi faktual. Badan birokrasi, oleh sebab itu menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijaksanaan negara tentu menyediakan data-data sehubungan dengan dua hal tersebut. Misalnya, pemungutan uang yang tidak semestinya (pungli) ketika masyarakat membuat SIM atau STNK tentunya mengalami pembengkakan. Pungli tersebut merupakan pelanggaran atas idealisme administrasi negara, oleh sebab itu harus ditindak. Dengan ditemukannya bukti pungli, pemerintah akan membuat prosedur baru untuk pembuatan SIM dan STNK agar tidak memberi ruang bagi kesempatan melakukan pungli.


C. Birokrasi di Indonesia
R Nugroho Dwijowiyoto (2001) menyatakan kondisi riil birokrasi Indonesia saat ini, digambarkan sebagai berikut :
Secara generik, ukuran keberhasilan birokrasi sendiri sudah tidak sesuai dengan tuntutan organisasional yang baru. Di Indonesia, birokrasi di departemen atau pemerintahan paling rendah, yang diutamakan adalah masukan dan proses, bukan hasil.  Karenanya, yang selalu diperhatikan oleh para pelaku birokrasi adalah jangan sampai ada sisa pada akhir tahun buku.Birokrasi kita tidak pernah menyadari bahwa ada perubahan besar di dunia. Di mana semua hal harus mengacu kepada pasar, bisnis harus mengacu kepada permintaan pasar, dan kalau mau berhasil dalam kompetisi ia harus mampu melayani pasar. Pasar birokrasi adalah seluruh masyarakat, yang dilayani oleh birokrasi bukannya pejabat pemerintahan atau pimpinan birokrasi itu sendiri, tetapi rakyat.

Birokrasi sejak masa orde lama hingga saat ini belum dapat dikategorikan sebagai birokrasi yang berubah secara total. Masih ada aroma nuansa otoriternya. Menurut Afan Gaffar (2006: 232) Birokrasi pasca kemerdekaan mengalami proses politisasi, sekaligus fragmentasi. Sekalipun jumlahnya tidak terlampau besar, aparat pemerintah bukanlah sebuah organisasi yang menyatu karena sudah terkapling-kapling kedalam partai-partai politik yang bersaing dengan intensif guna memperoleh dukungan. Hal itu berjalan terus sampai masa pemerintahan demokrasi terpimpin. Arah gerak birokrasi masih mengalami polarisasi yang sangat tajam dengan mengikuti arus polarisasi politk masyarakat. Sekalipun pengaruh partai politik sedikit-demi sedikit mengalami penagruh terbatas, karena dibubarkan oleh Soekarno. Kecuali PKI dan Angkatan Darat.

Sedangkan pada masa orde baru Dwight King menyebutnya sebagai Bereaucratic Authoriterian with limited purality. Artinya birokrat baik Sipil maupun Militer memang sangat dominan, bahkan cenderung otoriter, tetapi warna pluralisme tetap ada, sekalipun terbatas.Bahkan orde baru Tak jelas pemisahan antara jabatan politik dan jabatan administratif. Di satu sisi ada ketentuan yang mengatur eselonisasi jabatan-jabatan di bawah menteri, namun tradisi politik Orba memperlakukan semua jabatan seakan jabatan politik. Pegawai negeri dikenakan kewajiban monoloyalitas terhadap Golkar.

  • Agar bisa mendukung kinerja pemerintahan yang baik, reformasi birokrasi Indonesia memiliki sasaran-sasaran untuk membentuk:
  • Birokrasi yang bersih
  • Birokrasi yang melayani dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat secara adil dan profesional
  • Birokrasi yang netral .Pembentukan birokrasi yang netral difokuskan pada penciptaan kinerja birokrasi yang bebas dari intervensi politik dan bias kepentingan.
D. reformasi birokrasi di Indonesia

Visi dalam reformasi birokrasi ini adalah “terwujudnya pemerintahan yang amanah atau terwujudnya tata kepemerintahan yang baik” (good governance). Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi tidaklah terlepas dari visi dari penerapan sistem reformasi birokrasi karena inilah yang menjadi acuan pokok dari pelaksanaan sistem reformasi birokrasi agar dapat terlaksana dengan baik dalam mewujudkan “Good Governance”.
Namun, dalam pelaksanaannya masih begitu banyak kendala yang dihadapi proses reformasi birokrasi saat ini. Semua itu dikarenakan masih takutnya pemerintah dalam mengambil dan menanggung resiko yang nantinya merupakan dampak atau konsekuensi atas reformasi birokrasi itu sendiri.
 Reformasi birokrasi di Indonesia menempatkan pentingnya rasionalisasi birokrasi yang menciptakan efesiensi, efektifitas, dan produktifitas melalui pembagian kerja hirarkikal dan horizontal yang seimbang, diukur dengan rasio antara volume atau beban tugas dengan jumlah sumber daya disertai tata kerja formalistic dan pengawasan yang ketat.
Penataan organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah didasarkan pada visi, misi dan sasaran startegis, agenda kebijakan, program dan kinerja kegiatan yang terencana dan diarahkan terbangunannya sosok birokrasi dengan tugas dan bertanggungjawaban terbuka dan aksessif. Penyederahanaan tata kerja dalam hubungan intra dan antar aparatur serta antar aparatur dengan masyarakat dan dunia usaha yang berorientasi pada criteria dan mekanisme yang impersonal terarah pada penerapan pelayanan prima.
Reformasi birokrasi juga merupakan langkah strategis membangun sumber daya aparatur Negara yang professional, memiliki daya guna dan hasil guna yang professional dalam rangka menunjang jalannnya pemerintah dan pembangunan nasional.
Pelaksanaan reformasi birokrasi telah mendapatkan landasan yang kuat melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Selanjutnya, dalam implementasinya telah ditetapkan landasan operasional dalam bentuk Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Kemajuan yang cukup berarti, dalam tahun 2010 ini, sebanyak 9 kementerian/lembaga telah melaksanakan reformasi birokrasi instansi (RBI). Dengan demikian, saat ini sudah terdapat 13 K/L yang melaksanakan RBI. Dalam rangka meningkatkan koordinasi, menajamkan dan mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi, telah ditempuh langkah-langkah kebijakan, antara lain; penerbitan Keppres 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, yang disempurnakan menjadi Keppres Nomor 23 Tahun 2010; Keputusan Menpan dan RB Nomor 355 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Independen, dan Keputusan Menpan dan RB Nomor 356 Tahun 2010 tentang Pembentukan Tim Penjamin Kualitas (Quality Assurance).

E. tujuan reformasi Birokrasi di Indonesia

Menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara bahwa Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperharui. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Selain itu dengan sangat pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Reformasi di sini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.

Catatan Penulis :
Reformasi Birokrasi di Indonesia yang tumbuh secara masif di mulai sejak bergulirnya era-reformasi pada tahun 1998 ketika runtuhnya rezim orde baru. Lebih dari satu dekade berlalu hingga saat ini pada tahun 2014, yang namanya realisasi reformasi secara komprehensif atau menyeluruh belum ditemukan hakikatna. Berhasil atau tidak? kita dapat melihat realita yang sudah menjadi faktanya. Pada kenyataannya semua desas-desus reformasi itu hanyalah bagian kontestasi politik. Rasa demokrasi yang berlebihan membuat kian suburnya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di Negara ini. 

Insya Allah artikel lanjutannya membahas  tentang birokrasi dan korupsi.

Referensi Sumber :
http://www.gudangmateri.com/
https:// www.menpan.go.id/


Monday, September 8, 2014

jenis-jenis pelayanan publik di Indonesia saat ini

Pelayanan Publik merupakan realisasi atau wujud nyata keberadaan konsep administrasi publik. Administrasi Publik yang bertujuan untuk menyajikan pelayanan yang baik, yang efisien, efektif, dan akuntabilitas nya baik. ( Baca juga : teori administrasi publik ) untuk mengetahui lebih lanjut konsep administrasi publik.
Pelayanan publik sering diklasifikasikan sebagai jasa publik yang harus dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara teoritis,pelayanan publik sendiri dapat diklasifikasikan atas (Ratmino,dkk 2006:9) beberapa poin di bawah ini:
  1. pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi publik;
  2. pelayanan publik atau pelayanan umum yang dilaksanakan oleh organisasi privat. Pelayanan jenis ini dapat dibedakan lagi menjadi : a. yang bersifat primer dan b. yang bersifat sekunder.
     Perbedaan diantara ketiga jenis pelayanan publik atau pelayanan umum tersebut sebagai berikut :
a). pelayanan publik yang diselenggarakan oleh organisasi privat. ini adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, misalnya rumah sakit swasta, PTS, perusahaan pengangkutan milik swasta.
b). pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat primer. ini adalah semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang didalamnya pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara dan pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi, pelayanan penjara, dan pelayanan perizinan.
c). pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat sekunder. ini adalah segala bentuk penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang didalamnya pengguna/klien tidak harus menggunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan, misalnya program asuransi kerja, program pendidikan, dan pelayanan yang diberikan oleh BUMN.

      Lalu apa sih pengertian pelayanan publik itu?

Sehubungan dengan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah, keputusan Men-PAN RI No.63 tahun 2003 memberikan pengertian pelayanan publik sebagai "kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Keputusan Men-PAN RI No.63 tahun 2004 mengatur bahwa hakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Lebih lanjut, dalam keputusan Men-PAN RI tersebut disebutkan bahwa pelayanan publik harus memenuhi asas-asas pelayanan publik berikut ini:
a. Transparansi
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhan dan disediakan      secara memadai serta mudah dimengerti.
b. Akuntabilitas
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
d. Partisipatif
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi,kebutuhan dan harapan masyarakat. 
e. Kesamaan hak
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku,ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
f. Keseimbangan hak dan kewajiban
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.Berkaitan dengan pengelompokan jenis-jenis pelayanan publik, keputusan Men-PAN RI No.63 Tahun 2004 membedakan jenis-jenis pelayanan publik menjadi tiga kelompok berikut:
  1. Kelompok pelayanan administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Pernikahan, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM),Izin Mendirikan Bangungan (IMB), Paspor, Sertifikat Kepemilikan/Penguasaan Tanah dan sebagainya.
  2. Kelompok pelayanan barang yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan sebagainya.
  3. Kelompok Pelayanan Jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelanggaraan transportasi, pos, dan sebagainya.
Pemberian Pelayanan publik dalam hal-hal tertentu dapat dikontrakkan untuk diberikan kepada sektor swasta, misalnya penggunaan sektor swasta dalam pembangunan lapangan terbang (analisis public-private good.htm). Namun, tidak semua jenis pelayanan publik dapat dikontrakkan kepada swasta dan hanya pemerintah yang harus melakukannya, jika dikaitkan dengan klasifikasi jenis pelayanan admnistratif, karena hal itu sangat terkait dengan kewenangan pemerintah dalam konsep hukum administrastif.

Wednesday, September 3, 2014

administrasi pemerintah daerah menurut undang-undang

A. Dasar Administrasi Pemerintahan Daerah

Administrasi merupakan kata yang umum di setiap kali kita berada dalam zona proses kegiatan perkantoran, pendidikan, bahkan departemen agama dan masih banyak lagi. Seperti data input-outcome nya, data kegiatan, rencana strategis, anggaran, dan sebagainya. Jika kita kembali kepada pengertian secara harfiyah administrasi, maka administrasi itu bisa saja meliputi aspek pemerintahan hingga keluarga,bahkan individual, semua ada administrasinya.
DPRD JATIM : sumber realita.co
Dalam kehidupan bernegara, adanya administrasi terkategorisasi-kan oleh aturan dan terapan yang diberlakukan disiplin tahapan lembaga yang berbeda-beda. Mulai dari administrasi pemerintah pusat, pemerintahan daerah, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten, kecamatan, dan Desa..Masing-masing memiliki aturan dan kebijakan yang harus sesuai  tugas pokok dan fungsi (TUFOKSI).
Reformasi Mahasiswa yang menjatuhkan era orde baru perlahan-perlahan mengubah negeri ini secara keseluruhan. Buktinya UUD 1945 yang semula oleh MPR-RI Orde Baru dinyatakan sebagai tidak berkehendak mengubahnya, kini setelah reformasi di rombak total. 
MPR-RI di bawah kepemimpinan Amien Rais sampai artikel ini ditulis telah empat kali mensahkan amandemen UUD 1945, yaitu sebagai berikut:
  1. Perubahan pertama disahkan pada tanggal 19-oktober-1999, meliputi perubahan Pasal 5,7,9,13,14,15,17,20,dan 21.
  2. Perubahan kedua disahkan pada tanggal 18-agustus-2000, meliputi perubahan pasal,18,19,20,22,25,26,27,28, dan 36.
  3. Perubahan ketiga disahkan pada tanggal 10-november-2001, meliputi perubahan Pasal 1,3,6,7,8,11,17,22,23, dan 24.
  4. Perubahan keempat disahkan pada tanggal 10 Agustus-2002, meliputi perubahan pasal,2,8,16,23,24,31,32,33, dan 34.
Jadi yang tidak dirubah adalah pasal 4,10,12,29, dan pasal 35. Terutama pasal 29 yang dianggap akan menimbulkan konflik dan memang rawan andaikata dirubah karena menyangkut hal keagamaan yang sifatnya sensitif.

Akan halnya pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintahan Daerah diubah dalam perubahan kedua yang semula berbunyi:
"Pembagian Daerah di Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalm sistem pemerintahan negara dan hak-hak usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa".

Mengingat besarnya penguasaan pusat kepada daerah dengan dalih pencegahan separatisme, namun kenyataannya sekaligus menjadi penguasaan ekonomi, maka dibentuklah pengganti UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Daerah yaitu menjadi UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, untuk pemerintahan Daerah, UUD 1945 juga diamandemen sebagai berikut:

PASAL 18
  1. Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. 
  2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah Kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintah daerah Provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu.
  4. Gubernur, Bupati, dan walikota masing-masing sebagai sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
  5. Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
  6. Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-undang.
PASAL 18A
  1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
PASAL 18B
  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dengan undang-undang. 
B. Administrasi Pemerintahan Provinsi
Kekuatan separatisme sepanjang sejarah NKRI adalah berkekuatan provinsi. Penyebabnya antara lain kekuatan tersebut umumnya mempunyai basis suatu suku bangsa. Administrasi pemerintahan provinsi secara politis merupakan wilayah administratif yang dikelola sebagian dari pemerintah pusat termasuk dengan keberadaan instansi vertikal berdasarkan asas dekonsentrasi. Sedangkan otonomi daerah seluas-luasnya berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 1999 dan Undang-undang No.32 tahun 2004 berbasis pada pemerintahan kabupaten.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan gaung reformasi yang memberikan desentralisasi kepala daerah juga akan menyentuh pemerintah daerah provinsi. Seperti misalnya kemandirian provinsi bukan hanya sebatas daratan saja, akan tetapi mencakup lautan yang menyulitkan nelayan tradisional.
Sulitnya desentralisasi bagi administrasi pemerintah provinsi adalah karena pemerintah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten dan kota yang selama ini disebut dengan daerah tingkat II, tidak lagi mempunyai hubungan hierarkis.
C. Administrasi Pemerintahan Kabupaten dan Kota
Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh kabupaten dan kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,pertanian, perhubungan, industri, perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Pemerintah daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya namun tetap memelihara kelestarian lingkungan hidup. Untuk wilayah laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, pengelolaan kekayaan laut, dan tata ruang. Khusus untuk daerah kabupaten dan kota wilayah laut, adalah sejauh sepertiga dari batas laut daerah provinsi.
D. DPRD Provinsi
DPRD Provinsi adalah lembaga legislatif daerah yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut:
  1. memilih gubernur dan wakil gubernur
  2. memilih anggota MPR utusan daerah
  3. mengusulkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur
  4. membentuk peraturan daerah
  5. menetapkan APBD
  6. mengawasi pelaksanaan peraturan daerah
  7. mengawasi pelaksanaan SK Gubernur
  8. mengawasi pelaksanaan APBD
  9. mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah
  10. mengawasi pelaksanaan kerjasama internasional
  11. menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah.
oleh karena apa yang telah disampaikan tersebut di atas maka DPRD Provinsi berhak untuk :
  1. meminta pertanggungjawaban gubernur 
  2. meminta keterangan kepada pemerintahan daerah
  3. mengadakan penyelidikan
  4. mengadakan perubahan rancangan peraturan daerah.
  5. mengajukan pernyataan pendapat. 
E. DPRD Kabupaten dan Kota
DPRD Kabupaten dan Kota adalah lembaga legislatif daerah yang mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut :
  1. memilih bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota.
  2. memilih anggota MPR utusan daerah
  3. mengusulkan bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota
  4. membentuk peraturan daerah Kabupaten dan Kota
  5. menetapkan APBD Kabupaten dan Kota
  6. mengawasi pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten dan Kota
  7. mengawasi pelaksanaan SK Bupati/walikota
  8. mengawasi pelaksanaan APBD Kabupaten dan Kota
  9. mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah Kabupaten dan Kota
  10. mengawasi pelaksanaan kerjasama internasional
  11. menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah.
Jadi, DPRD Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu di tangani demi kepentingan bangsa dan negara, pemerintah, dan pembangunan. 

sekian

Sunday, August 31, 2014

empat instrumen pemerintahan dalam hukum administrasi negara

A. Pendahuluan

Pelaksanaan fungsi pemerintahan dilakukan melalui penggunaan instrumen-instrumen pemerintahan. instrumen tersebut diperlukan agar fungsi pemerintahan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat dilaksanakan secara efektif.
Istilah pemerintah dalam bahasa Inggris disebut dengan "government" dan Perancis "gouverenment" yang keduanya berasal dari perkataan latin "gubernaculum", artinya "kemudi", disalin dalam bahasa Indonesia kadang-kadang dengan "pemerintah" atau "pemerintahan" dan kadang-kadang juga dengan "penguasa" (Syafrudin,1993:2). Istilah pemerintah dalam negara hukum modern sering dipadankan dengan istilah dalam bahasa Belanda : "bestuur" kata ini dapat diartikan sebagai fungsi pemerintahan, yaitu fungsi penguasa yang tidak termasuk pembentukan undang-undang dan peradilan.
Pelaksanaan fungsi pemerintahan dapat dilakukan dengan mendayagunakan instrumen-instrumen pemerintahan. Instrumen-instrumen pemerintahan tersebut dapat diklasifikasikan : 

1. instrumen yuridis, merupakan instrumen yang meliputi peraturan - perundangan, atau kebijakan-kebijakan lain yang sifatnya otoritas pemerintah.
2. instrumen materiil; merupakan instrumen yang sifatnya bersifat materil. Seperti pengadaan barang dan jasa, pembiayaan pembangunan, dan sebagainya.
3. instrumen personil/kepegawaian; merupakan instrumen yang diadakan oleh pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan pegawai. Selain itu, pemerintah berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai, atau mutasi. Setiap tahunnya penerimaan pegawai di batasi oleh kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
4. instrumen keuangan negara; merupakan instrumen  pemerintah guna mengatur pengeluaran, pemasukan Negara. Dengan memperhitungkan berbagai kemungkinan terjadinya dampak moneter. Selain itu, instrumen ini juga berkaitan dengan rancangan anggaran belanja negara, pembiayaan daerah melalui perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Untuk yang pertama, yakni instrumen yuridis memiliki 2 (dua) poin:
a. peraturan perundang-undangan (wet en regeling);
Sehubungan dengan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai salah satu instrumen pemerintahan, perlu diperhatikan adanya beberapa tingkatan norma hukum administrasi yaitu:
1. keseluruhan norma-norma hukum tata usaha Negara
2. pembentukan norma-norma hukum tata usaha Negara dalam masyarakat yang tidak hanya dapat dilakukan pembuat undang-undang (legislatif) dan badan-badan keadilan saja, tetapi juga oleh aparat pemerintah dalam hal ini badan atau jabatan tata usaha Negara.
Dan perlu sobat ketahui bahwa dalam ilmu hukum dikenal empat sifat norma hukum, yaitu:
  • Norma Umum abstrak, misalnya Undang-undang
  • Norma Individual konkret, misalnya KTUN (Ketetapan Tata Usaha Negara)
  • Norma umum konkret, misalnya rambu-rambu lalu lintas.
  • Norma individual abstrak, seperti misalnya :izin gangguang, izin bangunan, dsb.
B. peraturan kebijaksanaan (beleidsregel)
Merupakan salah satu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat atau badan administrasi Negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.
Ciri-ciri Peraturan Kebijaksanaan menurut Bagir Manan menyebutkan ciri-ciri peraturan kebijaksanaan sebagai berikut :
  1. Peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
  2. Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pad peraturan kebijaksanaan.
  3. Peraturan kebijaksanaan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tidak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk membuat keputusan peraturan kebijaksanaan tersebut.
  4. Peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan  freies Ermessen dan ketiadaan wewenang administrasi bersangkutan membuat peraturan perundang-undangan.

C. Rencana ( het plan)
Perencanaan dibagi menjadi tiga kategori :
  1. Perencanaan informative
  2. Perencanaan indikatif
  3. Perencanaan operasional atau normative
Perencanaan operasional atau normative diantaranya:
  • Perencanaan berdasar waktu : perencanaan jangka panjang, menengah, pendek.
  • Perencanaan berdsar tempat : pperencanaan tingkat pusat, propinsi, kabupaten, ataupun rencana-rencana sektoral.
  • Perencanaan berdasar bidang hukum : rencana tata ruang, ekonomi, social, kesehatan, dan bidang-bidang lain.
  • Perencanaan berdasar sifatnya : sektoral, bidangnya, integral.
  • Perencanaan berdsar metodenya : perencanaan akhir dan perencanaan proses.
  • Perencanaan berdasar sarana : pelaksanaan sarana memerlukan instrument yuridis, financial, dan organisasi.
D. instrumen hukum keperdataan

sumber : tubasmedia.com
penggunaan instrumen hukum perdata merupakan konsekuensi dari paham negara kesejahteraan, yang menuntut pemerintah untuk mengupayakan kesejahteraan masyarakat. Dalam memenuhi tuntutan tersebut, organ pemerintah tidak cukup jika hanya menggunakan instrumen hukum publik, tetapi juga menggunakan instrumen keperdataan terutama guna mencapai efektivitas dan efisiensi pelayanan terhadap masyarakat.

Nah, penggunaan instrumen pemerintahan dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan harus bertumpu pada prinsip-prinsip Negara Hukum dan asas-asas yang mendasari masing-masing instrumen.

Friday, August 29, 2014

Pengertian administrasi publik menurut para ahli

Assalamu 'alaikum sobat yang budiman...
Kajian tentang administrasi publik memang bukan hal yang baru.Sudah lama sekali teori-teorinya ada dalam berbagai literatur tulisan-tulisan para ilmuwan. Namun di saat itu kajiannya lebih cenderung dimaknai sebagai administrasi Negara, dalam lingkup pemerintah sebagai eksekutif, dan legislatif. Di Indonesia, perubahan paradigma administrasi Negara menjadi administrasi publik di klaim setelah bergulirnya era reformasi pada akhir tahun 1998. Hal perubahan ini di tandai dengan adanya berbagai pergeseran di berbagai aspek. Seperti perubahan Undang-undang yang tadinya terkesan cenderung membatasi hak warga Negara, kebebasan berekspresi, ketahanan, pemerintahan daerah, dan sebagainya, hingga menjadi Undang-undang yang pro-rakyat, pro publik. Selain itu, pembahasan dan kajian administrasi publik pun mulai menyebar di berbagai universitas Indonesia yang berkonsentrasi dalam ilmu sosial dan ilmu politik.


Dalam administrasi publik, pokok-pokok kajian yang di bahas tak ubahnya seperti pokok-pokok yang di bahas dalam ilmu administrasi Negara. Seperti Sistem administrasi Negara republik Indonesia (SANRI), administrasi pembangunan, administrasi keuangan Negara dan daerah, sistem pemerintahan pusat dan daerah, kebijakan publik, sistem perencanaan keuangan daerah, dan masih banyak lagi.

 Untuk pengertiannya, ada beberapa gagasan yang kita cantumkan di artikel ini terkait pengertian administrasi publik (administrasi negara)
    A. Pengertian Administrasi Publik

    Woodrow Wilson : wikipedia
    Woodrow Wilson atau Thomas Woodrow Wilson (lahir di Staunton, Virginia, 28 Desember 1856 – meninggal di Washington, D.C., 3 Februari 1924 pada umur 67 tahun) adalah Presiden Amerika Serikat yang ke-28 (1913–1921). Beliau pernah menjelaskan" bahwa peran administrasi publik dapat menjadi positif dalam mengawal proses demokratisasi suatu Negara agar sampai pada tujuan yang dicita-citakan. Hal ini karena administrasi publik pada dasarnya berkaitan dengan masalah bagaimana menetapkan to do the right thing dan juga to do the things right. Dengan kata lain tidak saja administrasi publik berkaitan dengan cara-cara yang efisien dalam melakukan proses demokratisasi namun juga memiliki kemampuan dalam menetapkan tujuan proses demokratisasi itu sendiri, terutama berupa bentuk penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif sebagai perwujudan dari penjaminan hak-hak konstitusional yang menjadi milik semua warga negara.

    Inti dari semua kalimat di atas adalah bahwa administrasi publik merubah paradigma power full Negara atas warganya dengan lebih mengedepankan sistem demokrasi.

    Berawal dari konsep yang ada dalam ilmu administrasi Negara, oleh Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo sendiri menjelaskan bahwa: Administrasi Negara adalah fungsi bantuan penyelenggaraan dari pemerintah, artinya pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas –tugas kewajibannya tanpa Administrasi Negara. Berbeda dengan pendapat Prof. Prajudi,  Gerald Caiden dalam bukunya Public Administration, beliau menjelaskan bahwa Administrasi negara meliputi setiap bidang dan aktifitas yang menjadi sasaran kebijaksanaan pemerintah; termasuk proses formal dan kegiatan-kegiatan DPR, fungsi-fungsi yang berlaku dalam lingkungan pengadilan dan kegiatan-kegiatan dari lembaga militer. Sekedar informasi, Gerald E.Caiden adalah penulis yang membahas tentang reformasi administrasi dan administrasi publik. anda dapat membelinya secara online di amazon.com

    Mungkin anda tentunya penasaran dengan definisi administrasi publik, oleh sebab itu saya mengutip beberapa kutipan pendapat-pendapat para ahli, diantaranya adalah pendapat dari Chandler dan Plano (1988 : 29 ) mereka menjelaskan seperti berikut : administrasi publik adalah "suatu proses dimana sumberdaya dan personel publik di organisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengelola keputusan dan kebijakan publik".

    Rosenbloom : administrasi publik yaitu pemanfaatan teori dan proses manajemen, politik, dan hukum untuk memenuhi mandat pemerintah dalam rangka fungsi pengaturan pelayanan masyarakat.

    Menurut Chandler dan Plan Administrasi negara adalah proses dimana sumber daya dan personel publik diorganisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengelola keputusan-keputusan dalam kebijakan publik.
    Sedangkan arti dari publik adalah sejumlah manusia yang memiliki kebersamaan berfikir, perasaan, harapan, sikap, dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang meraka miliki. (Inu Kencana Syafiie, 2006).
    Hal senada juga disampaikan oleh Shafritz dan Russel (2003), bahwa berbicara tentang administrasi publik pasti berkenaan dengan aksi-aksi pemerintah dalam mengelola urusan-urusan publik (public affairs) atau implementasi kebijakan publik.

    Dari aspek politik, administrasi publik adalah apa yang dilakukan oleh pemerintah (what government does). Disini, administrasi publik adalah segala aktivitas pemerintah yang mempengaruhi kehidupan keseharian masyarakat, baik pada ruang lingkup nasional maupun daerah.

    Dari aspek legal, administrasi publik ada dan dibatasi oleh instrumen hukum. Administrasi publik kemudian dimaknai sebagai hukum dalam tindakan dan secara inheren merupakan pelaksanaan atau eksekusi hukum publik. Administrasi tidak dapat ada tanpa fondasi legal. Di Indonesia, peraturan tertinggi adalah UUD 1945. Karenanya, semua legislasi yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Demikian juga, segala sesuatu yang dilakukan oleh Presiden harus mendapat persetujuan dari legislatif.

    Administrasi publik juga dapat dilihat sebagai suatu okupasi, yakni pekerjaan apapun yang dilakukan oleh birokrat; sebagai fisikawan, arsitek, dokter, dan sebagainya.

    Saturday, August 16, 2014

    sejarah perkembangan hukum administrasi Negara: konsep

    A. Pendahuluan
    Sejarah perkembangan Hukum administrasi negara. Topik ini sengaja saya pilih karena memang fokus website ini adalah administrasi publik dan hal-hal yang terkait dengannya. Hukum administrasi merupakan salah satu kajian dalam ilmu administrasi publik yang dulunya kita kenal sebagai administrasi negara. Dalam ulasan kali ini, saya tidak akan menjelaskan mengapa administrasi negara menjadi administrasi publik, karena ulasan tentang perbedaan kalimat ini telah saya jelaskan di halaman yang berbeda dalam website yang sederhana ini. 

    Adapun yang menjadi fokus kita dalam ulasan kali ini adalah membahas apa dan mengapa harus ada kata "hukum" dalam administrasi negara. 

    Administrasi Negara, sesuai dengan  latarbelakang dan perkembangannya telah beradaptasi dengan konsep-konsep kedaulatan rakyat dengan menjunjung tinggi hak-hak konstitusi dan perundangan setiap warga negara. Puncak dari paradigma tersebut, administrasi pun mengalami pergeseran kata, makna, dan konsep menjadi administrasi publik. Di Indonesia, administrasi negara fokus kepada administrasi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga-lembaga pemerintah. Jadi, administrasi itu sendiri sebenarnya jika kita sederhanakan adalah proses-proses tata-laksana antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan, dan tujuan itu akan di capai dengan proses yang sistematis. 

    Selain hal yang disebutkan di atas, seringkali kita mendengar administrasi pemerintah daerah. Pemerintah daerah sendiri berasal dari provinsi dan kabupaten dan kota madya. 

    Banyaknya kegiatan-kegiatan dalam urusan pemerintah, seperti pelayanan publik yang di dalamnya ada perpajakan, kesehatan, sistem pendidikan, lalu lintas, sistem penganggaran, dan sebagainya, membuat situasi tersebut dipandang sebagai  sesuatu hal yang krusial, yang memerlukan undang-undang dan peraturan khusus sebagai payung hukum administrasi. Konsep inilah yang nantinya menjadi hukum administrasi Negara. Lalu apa sumber hukum administrasi negara? Ada dua sumber hukum administrasi Negara, yakni : Sumber hukum material, dan sumber hukum formal.
    1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum.
    2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu.
    Untuk menjelaskan dua sumber hukum administrasi negara di atas, Attamimi (1990:345-346) merumuskannya sebagai berikut:
    a. Asas-asas formal, dengan perincian :
    1. Asas tujuan yang jelas;
    2. Asas perlunya pengaturan;
    3. Asas organ/lembaga yang tepat;
    4. Asas materi muatan yang tepat;
    5. Asas dapatnya dilaksanakan;
    6. Asas dapatnya dikenali
    b. Asas material
    1. Asas sesuai dengan cita hukum Indonesia dan norma fundamental Negara;
    2. Asas sesuai dengan hukum dasar negara;
    3. Asas sesuai dengan prinsip-prinsip Negara berdasar atas hukum;
    4. Asas sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan berdasar konstitusi.
     B. Pengertian dan Konsep

    Utrecht (1985) dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara ialah "himpunan peraturan –peraturan tertentu yang menjadi sebab, maka negara berfungsi". Dengan kata lain Hukum Administrasi Negara merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara untuk mengatur masyarakat. 

    Logemann memberikan pendapat bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”

    Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah "hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat".

    De La Bascecoir Anan mengumakakn pendapat bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi atau bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah".

    Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, S.H. (1994), berpendirian bahwa " tidak ada perbedaan yuridis prinsipal antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara". Perbedaannya menurut Prajudi hanyalah terletak pada titik berat dari pembahasannya. Dalam mempelajari Hukum Tata Negara kita membuka fokus terhadap konstitusi negara sebagai keseluruhan, sedangkan dalam membahas Hukum Administrasi Negara lebih menitikberatkan perhatian secara khas kepada administrasi negara saja.


    Selain itu, Hukum administrasi Negara secara umum harus memiliki kriteria-kriteria yang dikategorikan sebagai kriteria yang patut dan wajib. Diantaranya:
    1. Berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat bukan kepada kekuasaan atau kewenangan semata sekaligus berorientasi kepada hasil (outcome) dan  bukan hanya kepada pemenuhan prosedur.
    2. Dibangun berdasar paradigma hukum yang mengabdi kepada kepentingan masyarakat dan bukan masyarakat yang harus mengabdi kepada hukum, dan dibangun berdasarkan kepercayaan  (based on trust) dan bukan kecurigaan (based on suspect)
    3. Membuka lebih besar pintu dan ruang partisipasi masyarakat yang mampu mendukung dinamika administrasi negara.
    4. Mampu memberikan rasa aman baik kepada masyarakat maupun administratur sebagai pertanggungjawaban administratur. 
    5. Pemahaman hukum sebagai satu kesatuan nilai kemanfatan (utility) dan bukan sekadar norma positif (legality)
    C. Sejarah

    Konsep negara kesejahteraan menjadi landasan kedudukan dan fungsi pemerintah dalam negara-negara modern. Negara kesejateraan merupakan antitesis dari konsep negara hukum formal (klasik), yang didasari oleh pemikiran untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara, khususnya eksekutif, yang pada masa monarki absolut telah terbukti banyak melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

    Pada zamannya, paham negara hukum formal/klasik sebenarnya juga merupakan suatu antitesis terhadap absolutisme kekuasaan yang antara lain terjadi di Prancis oleh rezim monarki absolut raja Louis XIV dan di Inggris oleh kekuasaan raja Charles II, yang bersifat menindas rakyat dan penuh penyalahgunaan kekuasaan. Disebabkan oleh keinginan untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemerintah yang dibentuk pasca revolusi Prancis, maka perlu dilakukan pemisahan kekuasaan secara tegas, agar terbentuk adanya check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    John Locke -- sumber : wikipedia
    John Locke (1632-1704) dalam karya ilmiahnya Two Treatises on Civil Government (1690) antara lain menyatakan perlunya adanya pembagian kekuasaan atas pembentuk undang-undang (legislatif), kekuasaan pelaksana undang-undang, dan kekuasaan federatif. John Locke merupakan orang yang pertama kali memikirkan perlunya dilakukan pemisahan kekuasaan dalam sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Menurut Locke, tahap terbentuknya negara mengikuti 2 (dua) tahap:
    1. Tahap diadakannya pactum, unionis, yaitu perjanjian  antar individu untuk membentuk body politic, yaitu negara. Hal itu diperlukan supaya kebebasan dan hak asasi manusia yang satu jangan sampai melanggar kebebasan dan hak asasi manusia lainnya, maka mereka bersepakat untuk mengakhiri suatu keadaan alami tersebut dengan membentuk suatu organisasi body politic atau negara.
    2. Tahap pactum subyektionis, yaitu para individu menyerahkan hak dan kebebasannya kepada body politic, dengan tetap memegang hak-hak asasinya untuk melakukan pengawasan terhadap body politic tersebut supaya tidak melakukan penyalahgunaan wewenang
    Locke menghubungkan bentuk negara dengan kekuasaan membentuk undang-undang (legislatif). Kekuasaan membentuk undang-undang ini merupakan kekuasaan tertinggi (supreme power). Apabila kekuasaan pembentuk undang-undang berada pada masyarakat (community), maka bentuk negaranya adalah demokrasi, apabila pada beberapa orang terpilih, maka bentuk negaranya adalah monraki. Locke cenderung menyerahkan kekuasaan pembentuk undang-undang tersebut kepada suatu dewan atau majelis.

    Selanjutnya, Montesquieu dalam bukunya (l’esprit des Louis -1748) yang terlihat banyak mendapat pengaruh dari pemikiran Locke, mengatakan bahwa pembagian kekuasaan negara perlu dilakukan atas 3 macam, yaitu;

    1. Kekuasaan legislatif, yang membentuk undang-undang;
    2. Keuasaan yudikatif, yang menjatuhkan hukuman atas kejahatan dan memberikan putusan apabila terjadi peristiwa perselihan antar warga;
    3. Kekuasaan eksekutif, yang melaksanakan undang-undang, memaklumkan perang, mengadakan perdamaian dengan negara lain, menjaga tata tertib, menindas pemberontakan, dan sebagainya.

    Pemisahan kekuasaan tersebut diperlukan untuk menjamin terlindunginya hak asasi warga negara dan mencegah terulangnya kembali kekuasaan absolut. Berdasarkan pemikiran-pemikiran awal mengenai pembagian kekuasaan negara tersebut berkembanglah pemikiran mengenai negara hukum.

    FJ.Stahl--sumber : wikipedia
    Secara garis besar, negara hukum versi eropa dan versi Anglo Saxon. Negara hukum formal klasik versi eropa diperkenalkan oleh FJ.Stahl dalam bukunya  Philosophie des Recht (1878), yang dipengaruhi oleh pemikiran liberal dari Rosseau. Unsur-unsur utama negara hukum formal/klasik meliputi:

    1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
    2. Penyelenggaraan negara harus didasarkan atas teori trias politica supaya menjamin terlindunginya hak-hak asasi manusia tersebut;
    3. Penyelenggaraan pemerintahan didasarkan atas undang-undang (wetmatig bestuur).
    Apabila dalam pelaksanaan kewenangannya pemerintah melanggar hak-hak asasi warga negara, maka harus ada pengadilan administrasi yang menyelesaikannya.

    Pada negara-negara yang bercorak Anglo Saxon, konsep negara hukumnya dipengaruhi oleh the rule of law yang diperkenalkan oleh AV.Dicey, yang meliputi 3 unsur, yaitu:
    1. Supremasi dari hukum, artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi di dalam negara adalah hukum (kedaulatan);
    2. Persamaan kedudukan hukum bagi setiap orang;
    3. Konstitusi itu tidak merupakan sumber dari hak-hak asasi manusia, dan jika hak-hak asasi manusia itu diletakkan dalam konstitusi itu hanya sebagai penegasan bahwa hak asasi itu harus dilindungi. (kusnardi,dkk,1983:161)

    Konsep anglo saxon hingga saat ini menjadi dasar adanya hukum administrasi negara. Di mulai dari konsep tentang Negara kesejahteraan, hingga konsep hukum tata negara.

    Di abad ke-19 konsep hukum administrasi setelah perang dunia ke-2 mulai berkembang seiring dengan adanya berbagai tuntutan keadaan sosial masyarakat di saat itu. 

    Sedangkan di Indonesia sendiri, perkembangan hukum administrasi negara di mulai sejak terbentuknya BPUPKI di Indonesia yang berisi tentang dasar negara dan peraturan perundangan yang berlaku hingga saat ini. 

    Sekian.





      Thursday, August 14, 2014

      teori kebijakan publik menurut para ahli kebijakan publik

      A. Pendahuluan

      Sebelumnya saya pernah mengulas definisi kebijakan publik, dan rasanya saya ingin melengkapinya tanpa memperbaharui artikelnya. Bukannya saya bermasalah dengan editannya, tapi saya ingin agar artikel tersebut tetap hidup dalam kenangan blog saya yang hampir 2 tahun tidak terurus karena berbagai kesibukan politik receh, heheh.

      Jika kita hendak mengupas tuntas masalah kebijakan publik sampai ke akar-akarnya, mungkin akan sulit jika kita tidak menggeluti dunia politik dan lingkungannya. Walaupun sekedar teori sebenarnya sangat membantu untuk sekedar paham apa dan seperti apa kebijakan publik tersebut.
      Di postingan kali ini saya akan mencoba mengulas istilah-istilah yang seringkali dikaitkan dengan istilah kebijakan publik. Saya mengutip satu paper susunan dosen Prof.Dr. Utang Suwaryo. Terimakasih kepada Beliau, semoga ilmunya bermanfaat. Dalam kutipan ini dijelaskan istilah-istilah kebijakan dalam pengertian modern.

      B. Istilah Kebijakan Publik

      Hogwood dan Gun (dalam Parson:2005:15) menyebutkan ada 10 penggunaan istilah kebijakan dalam pengertian modern:
      1. Sebagai label untuk sebuah bidang aktivitas
      2. Sebagai ekspresi untuk tujuan umum atau aktivitas negara yang diharapkan
      3. Sebagai keputusan pemerintah
      4. Sebagai otorisasi formal
      5. Sebagai sebuah program
      6. Sebagai output
      7. Sebagai outcome
      8. Sebagai teori atau model
      9. Sebagai sebuah proses
      Nah, 10 istilah inilah yang seringkali dipergunakan oleh para ahli kebijakan saat ini untuk menyusun dan menggambarkan definisi atau pengertian kebijakan publik. Dari 10 istilah tersebut kata "keputusan pemerintah" pada poin nomor 4 menjadi kata terlaris untuk susunan sebuah definisi kebijakan publik.Selanjutnya ada kata " sebagai sebuah proses" Tentu sobat semua bisa melanjutkannya kan? heheh
      Memang menyusun definisi tidaklah mudah. Harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya "tidak boleh terlalu umum, tidak boleh terlalu khusus, atau tidak boleh menggunakan kata yang sulit dipahami". Dalam definisi kebijakan publik yang umum saat ini, dan bertebaran di dunia nyata maupun dunia nyata, biasanya definisinya memiliki 5 unsur yang memang layak dan sesuai dengan kondisi real nya saat ini.
      Kebijakan itu memiliki 5 unsur ;
        1. Tujuan 2. Rencana 3. Program 4. Keputusan 5. Efek atau dampak
      Inilah 5 unsurnya. Artinya kebijakan itu harus mengandung tujuan, rencana, program, agar tercapai keputusan yang baik secara mayoritas sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Lalu bagaimana jika keputusan tersebut nantinya justru berdampak buruk bagi masyarakat? Nah disinilah nantinya peran para analis kebijakan. Insya Allah lain waktu akan saya bahas juga mengenai analisis kebijakan publik. 
      Untuk saat ini kita kembali ke topik semula, yakni apa pengertian kebijakan publik.
      C. Definisi menurut para ahli
      Menurut Harold D Laswell dan Abraham Kaplan, memberi arti kebijakan sebagai “ a project program of goals, values and practise” (suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktek-praktek yang terarah). Definisi ini lebih menekankan kepada hasil tanpa menjelaskan aktor kebijakan yang membuat keputusan. Namun aspek manajerialnya ada, hal ini mengacu kepada kalimat " praktek-praktek yang terarah".
      James E Anderson mengemukakan bahwa kebijakan adalah “ a purposive course of action followed by an actor or set of actors in dealing with a problem or matter of concern” ( serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang di ikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu). Definisi ini menjelaskan aktor kebijakan, yng digambarkan sebagai kelompok yang memiliki otoritas untuk membuat kebijakan. Di Negara Indonesia, lembaga legislatif adalah aktor yang paling awal untuk menyusun draft kebijakan-kebijakan yang akan dijadikan undang-undang dan peraturan.

      Amara Raksasataya mengemukakan kebijakan sebagai suatu taktik dan strategi yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan ( tjokroamidjojo,1976)

      Thomas R dye mendefinisikan kebijakan sebagai “ is whatever government choose to do or not to do” ( apapaun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan) Definisi ini dikenal sebagai definisi klasik. Teorinya identik dengan apa yang disebut sebagai administrasi negara, bukan administrasi publik. Saya berasumsi bahwa teori ini mempercayakan kepada pemerintah secara mutlak untuk menyusun draft kebijakan. Hanya pemerintah saja. Sementara masyarakat, stakholder cenderung hanya sebagai formalitas untuk hadir. Beda halnya dengan era adminstrasi publik zaman sekarang yang diikuti dan di awasi oleh masyarakat penyusunannya.

      David Easton memberikan arti kebijakan publik sebagai “ the authoritative allocation of values for the whole society” (pengalokasian nilai-nilai secara paksa/ sah kepada seluruh anggota masyarakat. Teori ini sama halnya dengan teori Thomas R dye dari segi hak mutlak pemerintah.   

      D. Agenda Kebijakan Publik

      Oleh karena masalah publik yang telah diidentifikasi begitu banyak jumlahnya, maka para pembuat keputusan akan memilih dan menentukan problem mana yang seharusnya memperoleh prioritas utama untuk diperhatikan secara serius dan aktif, sehingga biasanya agenda pemerintah ini mempunyai sifat yang khas, lebih kongkrit  dan terbatas jumlahnya.
      Dalam hal ini, Lester dan Steward dalam Winarno (2002 : 60) menyatakan bahwa suatu isu akan mendapat perhatian bila memenuhi beberapa kriteria yakni : 
      1. Bila suatu isu telah melampaui proporsi suatu krisis dan tidak dapat terlalu lama didiamkan.
      2. Mempunyai sifat partikularitas, di mana isu tersebut menunjukkan dan mendramatisir isu yang lebih besar.
      3. Mempunyai aspek emosional dan mendapat perhatian media massa karena faktor human interest.
      4. Mendorong munculnya pertanyaan menyangkut kekuasaan dan legitimasi dari masyarakat.

      Sedangkan Abidin (2004:107) menjelaskan bahwa “masalah publik dapat dibagi ke dalam masalah strategis dan masalah yang tidak strategis (taktis)”. Masalah strategis adalah masalah yang antara lain memenuhi keempat syarat-syarat sebagai berikut :
      1. Luas cakupannya. Artinya, wawasan cakupannya tidak hanya meliputi satu sektor atau satu wilayah saja, tetapi meliputi beberapa sektor/wilayah.
      2. Jangka waktunya panjang. Pengertian ini erat hubungannya dengan tujuan dari perencanaan jangka panjang. Hal ini bisa ditafsirkan bahwa penyelesaian masalah memerlukan waktu yang panjang dan dampak yang ditimbulkan bisa jadi mempunyai akibat yang jauh ke depan.
      3. Mempunyai keterkaitan yang luas. Substansi permasalahan dan cara-cara penyelesaiannya menyangkut banyak pihak dalam masyarakat 
      4. Mengandung resiko dan kemungkinan keuntungan yang besar. Rugi yang ditimbulkan atau hasil yang mungkin diperoleh akibat dari penanganan masalah tersebut cukup besar baik dalam nilai.
        Banyaknya teori-teori seputar definisi kebijakan publik, maka yang paling mendekati kondisi real saat ini adalah teori nomor 2 berdasarkan asumsi lebih  dekat dengan teori administrasi publik modern. Mungkin sobat sekalian punya pendapat lain, monggo komentarnya ditunggu. 

        Artikel lainnya : faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan publik 

        Popular Posts